Menaker Imbau Perusahaan Berikan Insentif buat Buruh

Menaker Imbau Perusahaan Berikan Insentif buat Buruh
Hanif Dhakiri. Foto: dok/Indopos-JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengimbau perusahaan memberikan insentif tambahan kepada buruh. Pemberian insentif tersebut bisa disesuaikan dengan kemampuan keuangan perusahaan.

"Kita mengimbau dunia usaha untuk memberikan insentif tambahan terkait uang transport dan uang makan," kata Hanif di KPK, Jakarta, Senin (24/11). Ia mengungkapkan hal itu saat disinggung mengenai nasib buruh akibat kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi.

Selain itu, Hanif mengimbau serikat pekerja dan pengusaha mengefektifkan forum bipartit. Adapun yang dimaksud forum bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan.

Forum bipartit beranggotakan pengusaha dan serikat pekerja yang sudah tercatat instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh. Setiap perusahaan yang mempekerjakan 50 orang pekerja/buruh atau lebih wajib membentuk lembaga kerja sama bipartit.

Menurut Hanif, dengan mengefektifkan forum bipartit maka dialog antara pengusaha dan serikat pekerja bisa berjalan dengan lebih baik.

"Selama ini saya lihat, forum bipartit saya lihat orang itu hadir duduk di situ langsung main bargaining satu sama lain. Mari kita dudukan semuanya itu sesuai hak dan kewajiban masing-masing," ujar Hanif.

Ditambahkan Hanif, hak-hak buruh seperti pembayaran upah harus dipenuhi. Namun, ia mengungkapkan buruh juga harus meningkatkan produktifitas kerja.

"Mari kita dudukan sesuai hak dan kewajiban masing-masing, buruh harus dibayar upahnya sebelum keringatnya kering. Nah, buruh sendiri harus meningkatkan produktivitas kerjanya. Enggak bisa misalnya kerjanya itu asal-asalan," tutur Hanif.

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengimbau perusahaan memberikan insentif tambahan kepada buruh. Pemberian insentif tersebut bisa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News