DKPP Pulihkan Nama Baik 29 Penyelenggara Pemilu

DKPP Pulihkan Nama Baik 29 Penyelenggara Pemilu
Ketua Majelis Sidang DKPP, Jimly Asshiddiqie. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merehabilitasi nama baik 29 penyelenggara Pemilu karena dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik.

Masing-masing dua anggota KPU Kabupaten Purwakarta, Jawa Baratn Deni Ahmad Haidar dan Ade Nurdin; ketua dan empat anggota KPU Kabupaten Belitung Provinsi Bangka Belitung (Soni Kurniawan, Yudi Arianto, Rezeki Aris Munandar, Agus Sumardi dan Muliadi); seorang anggota KPU Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Annahir); serta lima komisioner dan seorang staf sekretariat KPU Donggala, Sulawesi Tengah (Moh. Saleh, Ilyas, Nawir B Pagessa, As’ad Mardjudo, Tazkir Suleman, Muhammad Yahya).

Penyelenggara Pemilu lain yang direhabilitasi masing-masing ketua dan dua anggota Panwaslu Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Sabni, Seno Hartono dan Theodorus Lanting), lima komisioner dan dua anggota Panwas Seram Bagian Barat (Jafar Patty, Syarif Hehanussa, Silehu Ahmad, Zefnath Laturumakina, James Sahusilawane, Oktavianus F Tehusijarana, Abdul Haris Kaliky).

Selian itu, ketua dan empat anggota KPU Binjai Sumatera Utara (Herry Dani, Chaisol Andrio, Labayk Simanjorang, Rafli Subakti dan Zulfan Efendi).

Selain merehabilitasi nama baik sejumlah penyelenggara pemilu, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Jakarta, Senin (24/11), DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa peringatan.

Masing-masing pada seorang anggota KPU Subang, Jawa Barat, Maman Suparman. Kemudian anggota KPU Purwakarta, Jawa Barat, Ramlan Maulana dan lima komisioner KPU Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Masing-masing Efriadi Suhendri, Lukman Hakim, Efrizal, Debi Aryanto dan F Gatot Widjayanto.

"DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan pada dua anggota KPU Serdang Bedagai, Sumatera Utara.  Masing-masing atas nama Muhammad Rizwan dan Badrun," ujar Ketua Majelis Sidang, Jimly Asshiddiqie.

Sementara kepada H Muhammad Sofian, Edi Susilo dan Anda Radiansyah masing-masing sebagai ketua dan anggota KPU Serdang Bedagai, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras.

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merehabilitasi nama baik 29 penyelenggara Pemilu karena dinyatakan tidak terbukti melanggar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News