Polisi Tangkap Wartawan Pemilik Pistol

Polisi Tangkap Wartawan Pemilik Pistol
Polisi Tangkap Wartawan Pemilik Pistol

jpnn.com - Wartawan yang bertugas di dua media ini berinisial NN (42). Dia bersama temannya YD (40), ditangkap anggota Satreskrim Polres Garut, Jawa Barat, Senin (24/11) siang. Gara-gara memiliki sepucuk senjata api ilegal jenis revolver. Awalnya polisi tidak mencurigai jika NN memegang senjata api.

Polisi menggrebeg rumahnya di Kampung Cirayap, Cijambe, Malangbong, Garut karena ada laporan warga yang menyebutkan NN kerap pesta sabu-sabu. Tapi bukan sabu sabu yang didapat, polisi malah menemukan senjata api.

Menurut Kasatreskrim Polres Garut AKP Dadang Garnadi, dua tersangka kepemilikan senjata api ilegal ketika ditangkap tidak melakukan perlawanan.

"Awalnya kami melakukan penggrebegan di rumah kedua tersangka untuk mencari barang bukti narkoba jenis sabu. Hal ini dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat yang curiga kalau keduanya terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Namun saat dilakukan penggeledahan, dari rumahnya malah ditemukan satu pucuk senjata api laras pendek jenis revolver berikut 9 butir peluru kaliber 38 mm," kata Kasat.

Diduga NN dan YD sengaja menyimpan dan menyalahgunakan senjata api tersebut untuk kepentingan pribadi. Dalam kasus ini keduanya dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.

Menurut YD senjata api tersebut didapat dari NN. Sedangkan NN membelinya dari seseorang berinisial WY yang dikenalnya melalui jejaring sosial facebook dengan harga Rp 35 juta. Transaksi jual beli senjata api ilegal itu pun dilakukan melalui facebook yang kemudian setelah NN mengirimkan uang, WY pun megirimkan senjata api kepada NN melalui jasa pengiriman paket.

Hingga kini polisi masih memburu tersangka WY yang merupakan penjual senjata api semi organik merk S&W ini. Selain memintai keterangan dari kedua tersangka, polisi juga memintai keterangan dari empat orang saksi yang dianggap mengetahui ihwal kepemilikan senjata api ilegal itu.

"Saat rumah digeledah, ditemukan bong atau alat penghisap narkoba. Namun tidak berhasil menemukan narkoba sebagaimana yang dicurigai masyarakat. Selain senjata api kami juga menyita sebuah sarung senjata warna hitam, sebuah tas selendang, dan dua buah kartu tanda anggota Per­bakin dengan nama klub Eagle Shooting Club dan Rajawali Air Softer atas nama NN, berikut dua kartu pers,” ucap Kasat. (dem/rmo/jpnn)


Wartawan yang bertugas di dua media ini berinisial NN (42). Dia bersama temannya YD (40), ditangkap anggota Satreskrim Polres Garut, Jawa Barat,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News