Hindari Revisi UU MD3 Bertele-Tele, DPR Pilih Tinggalkan DPD

Hindari Revisi UU MD3 Bertele-Tele, DPR Pilih Tinggalkan DPD
Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto (kanan) bersama anggota Fraksi PDIP DPR RI, Arif Wibowo usai rapat konsultasi tentang revisi atas UU MD3 di kompleks parlemen, Selasa (25/11). Foto:

jpnn.com - JAKARTA - DPR RI akhirnya memastikan tidak akan melibatkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam membahas revisi atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Alasannya, substansi revisi UU tentang wakil rakyat itu tidak akan masuk ke pasal yang berkaitan dengan DPD RI.

"Revisi dilakukan hanya untuk pasal-pasal yang berhubungan dengan alat kelengkapan dewan (AKD) dan Wakil-wakil Ketua Komisi di DPR RI," kata Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto di kompleks parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (25/11).

Menurutnya, bila revisi UU MD3 melibatkan DPD maka prosesnya justru akan bertele-tele. Sebab, kata politikus Partai Demokrat itu, DPD tentu ingin masuk ke pasal-pasal yang terkait dengan tugas dan kewenangan para senator. "Nanti pembahasannya akan berlarut-larut," tegasnya.

Lebih lanjut Agus menjelaskan, target penyelesaian revisi UU MD3 sangat mepet, karena harus sudah selesai sebelum 5 Desember 2014. Sebab, DPR mulai 6 Desember hingga pertengahan Januari 2015 akan memasuki masa reses.

Karena itu, pembahasan hanya terbatas pada hal-hal yang telah menjadi kesepakatan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP). "Karena ini yang direvisi hanya khusus untuk kepentingan DPR, yakni hanya yang menyangkut tentang kepemimpinan AKD dan beberapa pasal tentang kedewanan dan komisi, sehingga belum saatnya DPD ikut membahas revisi UU MD3," pungkasnya.(fas/jpnn)

JAKARTA - DPR RI akhirnya memastikan tidak akan melibatkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam membahas revisi atas Undang-Undang Nomor 17


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News