Jokowi Larang Menteri ke Dewan, DPR Panas Lagi

Islah KIH-KMP Kian Kabur, Revisi UU MD3 Ditunda

Jokowi Larang Menteri ke Dewan, DPR Panas Lagi
Islah KIH-KMP Kian Kabur, Revisi UU MD3 Ditunda. Foto JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Rapat paripurna DPR yang sedianya mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) DPR tahun 2014 sebagai kesepakatan islah Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dengan Koalisi Merah Putih (KMP) di DPR ditunda.

Penundaan ini diputuskan dalam rapat yang diselenggarakan Rabu (26/11) dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Alasan penundaan adalah memanasnya hubungan KIH-KMP setelah blunder yang dilakukan Presiden Joko Widodo melarang para menterinya ke DPR. Poin ini menjadi pertimbangan dari Fraksi Golkar meminta penundaan.

Sementara pertimbangan fraksi PKS adalah adanya desakan dari DPD agar mereka dilibatkan dalam pembahasan revisi tersebut sebagaimana amar putusan Mahkamah Konstitusi dalam rangka penguatan peran DPD. Begitu juga dengan fraksi Gerindra yang meminta ditunda.

Nah, usai memimpin rapat, Fahri Hamzah mengaku memutuskan penundaan karena jika ditolak, maka revisi UU MD3 tidak bisa diajukan kembali ke paripurna DPR dalam waktu singkat karena prosesnya rumit.

"Jadi kita ambil jalan tengah, kita tunda. Nanti Badan Musyawarah akan menjadwalkan (pembahasan di Baleg). Selesaikan ditingkat Baleg yang menjadi persoalan tadi dan dibawa ke paripurna lagi. Biar gak ada lagi perdebatan di paripurna," kata Fahri di DPR.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang hadir dalam rapat tersebut mewakili pemerintah mengatakan ingin segera bekerja. Karena itu DPR harus kembali solid. Soal penundaan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Fahri selaku pimpinan DPR bahwa masalah ini akan segera diselesaikan di Baleg.

"Saya sudah bicara dengan Pak Fahri, segera rapat Bamus untuk menjadwalkan. Kemudian Baleg juga memanggil DPD untuk diminta pertimbangannya. Nanti tinggal rapat paripurna lagi," tandasnya.(fat/jpnn)


JAKARTA - Rapat paripurna DPR yang sedianya mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk dalam program


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News