KPK Buka Penyelidikan Baru Dugaan Korupsi Haji
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan baru kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Saat ini, KPK menyidik kasus itu pada tahun anggaran 2012-2013 di Kementerian Agama.
"Iya, karena ada dugaan kasus di tahun 2010," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas dalam pesan singkat, Rabu (26/11).
Menurut Busyro, ada kesamaan modus antara penyelidikan kasus ibadah haji di tahun 2010 dengan penyidikan kasus itu pada tahun anggaran 2012-2013. Namun, dia tidak menjelaskan lebih jauh soal kesamaan tersebut.
"Ada sisi samanya," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK lainnya, Bambang Widjojanto menyatakan, pihaknya tengah coba mengembangkan kasus haji. Namun, dia tidak mengetahui apakah sudah masuk ke penyelidikan atau belum.
"Kita lagi coba mengembangkan tapi saya belum tahu apakah ini sudah dimasukan ke unit penyelidikan baru apa enggak. Tapi, berdasarkan data yang ada, ada kemungkinan pengembangan," ucap Bambang.
Seperti diketahui, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kemenag. Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penerapan pasal itu berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan keuangan negara. Anggaran yang dipakai terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di atas Rp 1 triliun.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan baru kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Saat ini, KPK menyidik kasus
- Suap Ardian Novianto, Mantan Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara
- Kejaksaan Lembaga Hukum Paling Dipercaya Publik
- Inilah Materi yang Didalami Penyidik KPK kepada Legislator dari Jambi
- Penjabat Gubernur Jateng Apresiasi Kinerja Pembangunan Pemkab Jepara
- LSI Ungkap Penyebab Approval Rating Jokowi Tinggi Terus
- Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Dito Mahendra, Ini Alasannya