Ahok Bisa Usulkan Nama Wagub

Ahok Bisa Usulkan Nama Wagub
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dipastikan telah mengirimkan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengusulan dan pengangkatan Wakil Gubernur, wakil Bupati dan wakil Wali Kota, ke Presiden Joko Widodo, Kamis (27/11). Jika sudah diteken Jokowi, PP sudah bisa diberlakukan.

Informasi tersebut dikemukakan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan.

“Sudah dikirim hari ini oleh Mendagri ke Presiden. Karena sudah dirapatkoordinasikan dengan instansi dan lembaga terkait lain. Jadi mudah-mudahan besok (Jumat,red) bisa diselesaikan di Setneg,” ujarnya di Gedung Kemendagri.

Birokrat yang akrab disapa Prof Djo ini mengatakan, dengan rampungnya rancangan PP pengangkatan wakil kepala daerah, maka diharapkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama dalam waktu dekat sudah dapat memergunakannya sebagai pedoman untuk memilih wakil gubernur.

“Kalau sudah disetujui dalam satu-dua hari ini, maka bisa dikirimkan ke Gubernur DKI untuk dipedomani sebagai tatacara dalam mengusulkan cawagub, sesuai dengan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) Nomor 1 tahun 2014, tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota,” katanya.(gir/jpnn)

 


JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dipastikan telah mengirimkan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengusulan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News