Satpol PP Dipolisikan dengan Tudingan Perusakan Aset

Satpol PP Dipolisikan dengan Tudingan Perusakan Aset
Satpol PP Dipolisikan dengan Tudingan Perusakan Aset

jpnn.com - TEGAL – Langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal mengamankan aset lahan yang digunakan untuk basecamp PT Bumirejo (BRD) di Jalan Mataram mendapat perlawanan. Kini, PT BRD melaporkan Satpol PP ke Polres Tegal Kota.

Kuasa Hukum PT BRD Boyamin Saiman menerangkan, pelaporan dilakukan kemarin sekitar pukul 10.00 oleh Manajer Proyek PT BRD Budiman Napitupulu.

”Kami melaporkan Satpol PP ke Polres Tegal. Laporan sudah resmi dimasukkan. Langsung ke kapolres melalui ajudan,” ungkapnya.

Menurut dia, langkah tersebut ditempuh lantaran Satpol PP Kota Tegal telah bertindak sewenang-wenang melakukan pemagaran pintu masuk basecamp PT BRD pada Selasa lalu dengan menggunakan pipa besi. Akibat pemagaran itu, kendaraan dan alat berat yang ada di dalam basecamp tidak bisa digunakan.

”Itu tindakan sewenang-wenang dan main kekukasaan. Setelah dipasang patok otomatis alat-alat yang ada di dalam basecamp tidak bisa digunakan, ini bisa disebut perusakan aset,” tandas Boyamin.

Dia juga menyampaikan, pemasangan pipa besi itu juga masuk sebagai tindak penyegelan dan pemkot tidak mengantongi izin dari Ketua Pengadilan Negeri (PN). Dengan begitu, penyegelan tersebut tidak sah.

”Karena itu, kami melaporkan hal ini ke polisi. Yang kami laporkan ya semuanya, perusakan aset dan penyegelan tidak berizin,” tegasnya.

Boyamin bersikukuh kalau kliennya menempati lahan basecamp secara sah, karena sudah membayar biaya sewa sejak 2010. Kalau pemkot menilai pembayaran uang sewa untuk 2013-2014 sebesar Rp 39 juta tidak sesuai prosedur, dia menyatakan, itu hak pemkot.

TEGAL – Langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal mengamankan aset lahan yang digunakan untuk basecamp PT Bumirejo (BRD) di Jalan Mataram mendapat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News