Aturan Rumah Subsidi FLPP Bakal Direvisi

Aturan Rumah Subsidi FLPP Bakal Direvisi
Aturan Rumah Subsidi FLPP Bakal Direvisi

jpnn.com - JAKARTA--Kementerian Pekerjaan Umum  dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) akan mengkaji ulang aturan tentang rumah bersubsidi yang mendapatkan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Kemenpupera ingin mengubah sejumlah regulasi terkait penghapusan subsidi rumah tapak di Indonesia.

“Saya ingin agar rumah tapak untuk masyarakat berpenghasilan rendah ke depan masih tetap mendapatkan bantuan pemerintah melalui FLPP. Oleh karena itu saya minta Kemenpupera untuk meregulasi aturan tentang FLPP yang ada,” ujar Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Menpupera) Basuki Hadimuljono dalam keterangan pers yang diterima JPNN, Jumat (28/11).

Menurut Basuki, pada Kabinet Kerja ini Kemenpupera akan berusaha agar program dan kebijakan terkait masalah perumahan tetap pro rakyat. Salah satunya dengan mengembalikan aturan rumah tapak untuk kembali mendapatkan bantuan FLPP sehingga seluruh masyarakat berpenghasilan rendah di Indonesia dapat menghuni rumah layak huni.

Pemerintah  pada 2015 mendatang telah menganggarkan alokasi dana FLPP Rp 5,1 triliun untuk mendukung pemilikan 60 ribu rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui KPR dengan suku bunga 7,25 persen selama masa tenor maksimal 20 tahun.

 “Kebutuhan rumah untuk masyarakat memang terus meningkat seiring dengan backlog perumahan yang ada setiap tahunnya. Oleh karena itu penyaluran FLPP akan diberikan untuk rumah tapak dan nanti ada daerah atau kota-kota tertentu yang subsidinya hanya diperuntukkan untuk rumah susun saja,” terangnya. (esy/jpnn)

 


JAKARTA--Kementerian Pekerjaan Umum  dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) akan mengkaji ulang aturan tentang rumah bersubsidi yang mendapatkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News