Penghulu Terima 'Amplop' Diancam Pidana

Penghulu Terima 'Amplop' Diancam Pidana
Penghulu Terima 'Amplop' Diancam Pidana

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Agama tak lagi segan memberikan sanksi pidana bagi para petugas pencatat nikah (PPN) atau penghulu yang terbukti nakal. Yakni para penghulu yang diketahui menerima uang jasa dari keluarga calon pengantin. 

Inspektur Jenderal Kementerian Agama, M Jasin mengatakan gratifikasi yang terjadi di kalangan penghulu terus menjadi persoalan serius. Tindak gratifikasi itu tidak dapat ditoleransi. Perlu penindakan yang efektif diberlakukan bagi penghulu nakal. 

”Aturan dan sanksinya sudah disiapkan. Peraturan pemerintahnya sudah ada, Peraturan Menteri Agama juga ada. Jadi sudah jelas sanksinya,” ujar M Jasin kepada Indopos (Grup JPNN), di Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (29/11).

Dia menyebut, PP No. 48 Tahun 2014 tentang Tarif atas Jasa PNBP sudah berlaku. Diperjelas pula melalui PMA No 24 Tahun 2014 tentang Pengelolaan PNBP atas Biaya Nikah dan Rujuk di luar Kantor Urusan Agama. Seluruh aturan itu mengatur terkait hak yang diterima penghulu. 

Menurutnya regulasi itu harus terus disosialisasikan. Masyarakat perlu mengetahui persis mengenai biaya nikah yang dikenakan. Termasuk perihal lain yang diperlukan dalam peristiwa nikah. ”Masyarakat harus sadar tidak boleh lagi memberikan uang amplop pada penghulu. Cukup sekali biaya saja,” tegasnya. 

Itu pun, lanjut M Jasin hanya dikenakan bagi pernikahan yang dilakukan di luar kantor KUA. Dengan biaya nikah yang telah diatur sesuai PP No 48 Tahun 2014 sebesar Rp. 600 ribu. Uang tersebut disetorkan melalui bank. 

Dengan regulasi tersebut, dia memastikan tugas penghulu yang melakukan kegiatan di luar jam kerja telah mendapat perhatian pemerintah. Melalui pemberian uang transport dan uang jasa profesi yang dilegalkan. "Artinya kan tidak ada lagi alasan bagi penghulu menerima uang nikah di luar. Karena negara telah memberikannya secara terukur," paparnya.
 
Direktur Urais Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, Muchtar Ali menambahkan pembayaran honor penghulu nikah sudah dapat dicairkan. Setelah terbitnya surat edaran Dirjen Bimas Islam terkait pembayaran honor bagi Petugas Pencatat Nikah. 

Surat edaran tersebut diajukan melalui Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) ditingkat kabupaten dan kota. Sehingga biaya nikah yang sudah disetorkan calon pengatin melalui bank dapat segera dikucurkan bagi hak penghulu.

JAKARTA - Kementerian Agama tak lagi segan memberikan sanksi pidana bagi para petugas pencatat nikah (PPN) atau penghulu yang terbukti nakal. Yakni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News