Cuaca Buruk Ancam Selat Sunda
jpnn.com - PULOMERAK - Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Serang mengimbau agar para pelaku usaha di Selat Sunda untuk lebih hati-hati. Sebab, selama sepekan ke depan gelombang laut tinggi serta angin kencang akan melanda perairan Selat Sunda.
Pengamat cuaca pada BMKG Kelas I Serang, Mafian Purnomo, menjelaskan, gelombang tinggi diakibatkan suhu muka laut tinggi yang menyebabkan timbulnya awan comulonimbus atau awan yang menimbulkan angin kencang, kilat, dan gelombang tinggi.
“Kondisi ini yang membuat tingginya gelombang di perairan Selat Sunda,” katanya, Minggu (30/11).
Mafian mengatakan, kondisi akan terjadi di sejumlah perairan di Selat Sunda. Sehingga daerah-daerah di pinggiran pantai juga harus waspada terhadap gelombang tinggi. “Ini harus disikapi, untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.” ungkapnya.
Dijelaskannya, di perairan Merak angin bertiup dengan kecepatan 5 hingga 16 knot, sedang di perairan Labuan, kecepatan angin 7 knot hingga 20 knot. Ia juga mengaku telah menginformasikan hal ini kepada sejumlah instansi pelayaran di Merak.
“Untuk kapal-kapal kecil seperti nelayan dan kapal kecil lainnya, sebaiknya tidak memaksakan melaut. Tapi kalau untuk kapal roro cuaca seperti ini tidak terlalu berpengaruh, kecuali menjadi lebih sulit saat sandar,” kata Mafian.
Tingginya gelombang di perairan Selat Sunda memang sedang menjadi perhatian sejumlah pengusaha pelayaran. Salah satunya PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry Cabang Merak.
PULOMERAK - Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Serang mengimbau agar para pelaku usaha di Selat Sunda untuk lebih hati-hati. Sebab,
- Pj Gubernur Sumsel Ajak Pegawai Berinovasi dan Tingkatkan Kapasitas Bekerja
- Inilah Sosok yang Ditangkap Densus 88 di Palu
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Ada Info Penting dari BKN, Honorer Serius Diangkat?
- Ikuti Arahan Prabowo Subianto, Relawan Batal Gelar Aksi Damai di Depan MK Hari Ini
- BP2 TIPIKOR-LAI Gelar Aksi Damai di Kejagung, Nih Tujuannya
- Pengumuman BKN Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Oh Honorer Tercecer