KMP dan KIH Bersatu, Paripurna DPR Setujui RUU MD3 Baru

KMP dan KIH Bersatu, Paripurna DPR Setujui RUU MD3 Baru
Ketua DPR RI Setya Novanto menyerahkan RUU hasil revisi UU MD3 yang sudah disetujui DPR untuk disahkan ke Menteri Hukum dan HAM, Yasonna A Laoly dalam paripurna di DPR RI, Jumat (5/12) malam. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - DPR RI akhirnya menyetujui rancangan undang-undang (RUU) tentang revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) untuk disahkan. Ketukan palu atas RUU Revisi UU MD3 dalam sidang paripurna, Jumat (5/12) malam itu sekaligus menandai terealisasinya kesepakatan damai antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH).

Sesuai isi kesepakatan damai, revisi mencakup penambahan jumlah wakil ketua di 16 alat kelengkapan dewan (AKD) DPR. Penghapusan hak bertanya, dan hak menyatakan pendapat di tingkat komisi juga masuk di dalam revisi.

Proses pengambilan keputusan dalam sidang paripurna ini berjalan sangat mulus. Tidak ada keberatan maupun interupsi terkait substansi revisi dilontarkan 281 anggota dewan yang hadir.

"Apakah RUU perubahan UU MD3 tahun 2014 dapat disetujui?" tanya Ketua DPR Setya Novanto yang memimpin paripurna.

Jawaban "setuju" pun langsung terdengah dari para anggota dewan. Tanpa menunggu lama, Novanto pun langsung mengetuk palu tanda revisi UU MD3 telah disahkan.

Paripurna malam ini sekaligus menandai berakhirnya masa sidang pertama DPR untuk tahun 2014/2015. Mulai besok, DPR masuk masa reses sampai tanggal 12 Januari 2015.

Ditemui usai paripurna, Menteri Humum dan HAM. Yasonna Laoly yang hadir mewakili pemerintah mengaku lega dengan persetujuan DPR atas revisi UU MD3. Ia berharap ke depannya tidak ada lagi konflik internal di DPR.

Ia juga memastikan pada masa persidangan berikutnya pemerintah akan memenuhi undangan rapat DPR. "Kita harapkan tidk ada lagi KMP dan KIH, adanya DPR RI. Ini awal yang baik untuk kita semua," ucap menteri yang juga kader PDI Perjuangan itu.(dil/jpnn)

JAKARTA - DPR RI akhirnya menyetujui rancangan undang-undang (RUU) tentang revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) untuk disahkan. Ketukan palu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News