Sekda NTB: Bakrie Group Masih Ngutang Rp 177 M

Sekda NTB: Bakrie Group Masih Ngutang Rp 177 M
ilustrasi

jpnn.com - MATARAM - Pemerintah provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) memastikan tak ada kelebihan pembayaran deviden yang sudah dilakukan PT Multi Capital, anak usaha BUMI Resources milik Bakrie Group, pada tiga pemerintah daerah (pemda) yakni Pemprov NTB, Pemkab Sumbawa Barat, dan Pemkab Sumbawa. 

Justru, Multi Capital yang masih berutang sedikitnya Rp 177 miliar. Hal ini ditegaskan Sekretaris Daerah NTB H Muhammad Nur, terkait pertanyaan dan pernyataan sejumlah kalangan, yang menyebut telah ada kelebihan bayar oleh Multi Capital ke pemerintah daerah.

Kepada Lombok Pos (Grup JPNN), Minggu (7/12), Nur mengatakan, Multi Capital saat ini masih berutang pada pemerintah daerah sebesar 14,8 juta US dollar atau Rp 177,6 miliar (kurs Rp 12.000). Utang ini berasal dari tunggakan deviden PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang harusnya dibayarkan Multi Capital pada 2012 sebesar 8,3 juta US dollar. Deviden ini untuk operasional perusahaan pada 2011 namun yang dibayarkan cuma 1,5 juta US dollar. Selebihnya sebesar 6,8 juta US dollar, Multi Capital masih berutang hingga kini.

Selain itu, masih terdapat lagi utang advance deviden masing-masing 4 juta US dollar tiap tahun, akibat PTNNT tidak memberikan deviden pada para pemegang saham. Selama 2012 dan 2013, PTNNT dipastikan tidak memberikan deviden. Sehingga utang advance deviden Multi Capital pada daerah sebesar 8 juta US dollar.

Nur membeberkan, kewajiban Multi Capital membayarkan advance deviden itu, tertuang dalam perjanjian kerja sama antara PT Multi Capital dengan PT Daerah Maju Bersaing (DMB) Nomor 03/DMB/VII/09 dan Nomor 007/MC/07/2009 tanggal 23 Juli 2009, tentang kerja sama pembelian saham divestasi PTNNT.

DMB adalah perusahaan daerah yang dibentuk Pemprov NTB, Pemkab Sumbawa, dan Sumbawa Barat untuk divestasi saham PTNNT. Dalam eksekusinya, DMB menggandeng Multi Capital dan membentuk perusahaan patungan PT Multi Daerah Bersaing (MDB) yang kini memiliki 24 persen saham PTNNT.

"Dalam pasal 8 perjanjian itu secara tegas disebutkan, dalam hal perusahaan patungan pada suatu tahun berjalan belum dapat membagikan deviden kepada pemegang sahamnya, maka pihak kedua (Multi Capital) akan memberikan dana talangan berupa deviden dibayar dimuka (advance deviden) kepada pihak pertama sebesar 4 juta US dollar," tandas Nur.

Sejak kepemilikan saham mulai didapat MDB, pemberian advance deviden ini sudah dijalankan Multi Capital, yakni pada 2010 sebesar 4 juta US dollar. Hal ini dilakukan, lantaran pada operasi tahun 2009, PTNNT memutuskan tidak membagi deviden bagi para pemegang saham.

MATARAM - Pemerintah provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) memastikan tak ada kelebihan pembayaran deviden yang sudah dilakukan PT Multi Capital,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News