Otak Perampokan Toko Emas Divonis 10 Tahun Penjara

Otak Perampokan Toko Emas Divonis 10 Tahun Penjara
Otak Perampokan Toko Emas Divonis 10 Tahun Penjara

jpnn.com - BANJARMASIN - Empat terdakwa kasus perampokan toko emas di Jalan Sudimampir II Banjarmasin Tengah akhirnya divonis di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, kemarin (9/12). Hakim Abdul Siboro SH yang memimpin jalannya sidang menjatuhkan hukuman kepada Gianto, Hadi Prayitno alias Endut dan Munajib alias Bagong kurungan penjara selama 8 tahun. Sedangkan seorang lagi, Tugiman, sang eksekutor sekaligus otak dalam kasus yang sempat menggegerkan Kota Banjarmasin ini dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banjarmasin Rozani SH, hakim Sibor menilai berdasarkan fakta di persidangan, keempat terdakwa terbukti bersalah telah melakukan pencurian disertai dengan kekerasan. Kawanan perampok ini terbukti melanggar pasal 365 ayat 2 ke 2 dan ke 4, tentang pencurian dengan kekerasan hingga melukai korbannya.

Hakim juga mengatakan seluruh barang bukti hasil kejahatan para terdakwa berupa mobil Daihatsu Terios, sepeda motor Honda Vario, Honda Beat dan sejumlah perhiasan dikembalikan kepada korban.

Mendengar hasil putusan dari majelis hakim, keempat terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum itu menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya diberitakan, perampokan toko emas Angkasa di Pasar Sudimampir II Banjarmasin Tengah terjadi 8 Januari Januari 2014 lalu. Para terdakwa berhasil menggasak puluhan gram emas serta melukai pemilik Toko, Yuking (65) dan Herlina (65). Yuking mengalami luka tembak pada paha sebelah kiri,  sedangkan istrinya mengalami luka pada bagian kepala.(lan/jpnn)


BANJARMASIN - Empat terdakwa kasus perampokan toko emas di Jalan Sudimampir II Banjarmasin Tengah akhirnya divonis di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News