Pemungutan Suara Pilkada, 16 November atau 18 Desember 2015

Pemungutan Suara Pilkada, 16 November atau 18 Desember 2015
Ketua KPU Husni Kamil Manik. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA -  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik, mengatakan pihaknya hingga saat ini masih merancang dua alternatif tanggal pelaksanaan pemungutan suara pilkada 2015, yakni 18 November atau 16 Desember 2015.

“Hingga saat ini kita masih membutuhkan pertimbangan-pertimbangan. Kita mencermati feedback masyarakat dan konsultasi pemerintah. Kami membuat alternatif ada yang 18 November dan 16 Desember," katanya di Gedung KPU, Senin (15/12).

Menurut Husni, pemungutan suara dilaksanakan 18 November jika konsultasi dengan pemerintah yang direncanakan awal tahun ini, membuahkan hasil. Sehingga tahapan pilkada dapat dilaksanakan Februari 2015. Sementara pemungutan dilakukan 16 Desember, jika tahapan baru dapat dilaksanakan Maret 2015.

“Kita menghitung berdasarkan acuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014, tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Jadi akan sangat terpengaruh dengan kapan Perppu disahkan,” ujarnya.

Mantan Komisioner KPU Sumatera Barat ini mengatakan, dalam Perppu diatur bahwa uji publik harus dilakukan 10 bulan sebelum pemungutan suara. Karena itulah kemudian KPU merumuskan dua alternatif tanggal pelaksanaan pemungutan suara Pilkada.

“Dua-duanya (alternatif pelaksanaan, red) akan selesai pada 2016, jika dihitung sengketa dan putaran kedua,” katanya.(gir/jpnn)

 


JAKARTA -  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik, mengatakan pihaknya hingga saat ini masih merancang dua alternatif tanggal pelaksanaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News