Didakwa Korupsi Rp 464 M, Machfud Suroso Tak Ajukan Keberatan

Didakwa Korupsi Rp 464 M, Machfud Suroso Tak Ajukan Keberatan
Didakwa Korupsi Rp 464 M, Machfud Suroso Tak Ajukan Keberatan

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (18/12). Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Machfud disebut turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri atau pihak lain terkait proyek pembangunan lanjutan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

Jaksa KPK, Fitroh Rohcahyanto‎ mengatakan, Machfud bekerjasama dengan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad ‎Noor‎ untuk mempengaruhi pihak di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dalam hal ini kuasa pengguna anggaran, panitia pengadaan, dan pihak lain dalam proyek pembangunan lanjutan P3SON Hambalang‎ agar PT Adhi Karya menjadi pemenang dalam proses lelang. Tujuan lainnya adalah agar PT Dutasari Citralaras milik Machfud bisa menjadi sub-kontraktor untuk pekerjaan mekanikal elektrikal di proyek Hambalang.

Dalam perbuatan memperkaya pihak lain, Machfud berupaya memperkaya Andi Alifian Mallarangeng melalui Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng, Deddy Kusdinar, Wafid Muharam, Anas Urbaningrum, Mahyuddin, Teuku Bagus, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati Isa, Anggraheni Dewi Kusumastuti, dan Adirusman Dault.

Selain itu, Machfud juga berupaya memperkaya Imanullah Aziz, Nanang Suhatmana, Arief Gundul, Muhamad Arifin, Malemteta Ginting, Heribertus Eddy Susanto, Yahya Novanto, Teguh Suhanto dan Roni Wijaya. Machfud juga memperkaya korporasi, yakni KSO Adhi-Wika, PT Dutasari, PT Yodya Karya, PT Metaphora Solusi Global, PT Malmas Mitra Teknik, PT Laboratorium Teknik Sipil Geoinves, PT Ciriajasa Cipta Mandiri, PT Global Daya Manunggal, PT Aria Lingga Perkasa dan 32 perusahaan/perorangan Sub Kontrak KSO Adhi-Wika.

"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 464.514.294.145,91 atau setidak-tidaknya sebesar itu," kata Jaksa Fitroh saat membacakan dakwaan Machfud di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (18/12).

Dalam surat dakwaan diuraikan, sebelum pelaksanaan lelang proyek P3SON Hambalang, Machfud mendengar informasi rencana keikutsertaan PT Adhi Karya dalam proyek itu. ‎Pada bulan September 2009, Machfud bersama Direktur Utama PT Msons Capital, Munadi Herlambang melakukan pertemuan dengan Manajer Pemasaran Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya M. Arief Taufiqurrahman. Saat itu, mereka membahas rencana keikutsertaan PT Adhi Karya dalam proyek P3SON Hambalang.

Sebagai tindak lanjut pertemuan, Machfud bersama  Teuku Bagus dan M. Arief melakukan pertemuan dengan Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam di kantor Kemenpora. Dalam pertemuan yang difasilitasi pengusaha bernama Paul Nelwan ituu, M. Arief menyampaikan bahwa PT Adhi Karya ingin berpartisipasi dalam proyek P3SON Hambalang.

Setelah pertemuan itu, Machfud menginginkan agar perusahaannya ditunjuk sebagai sub-kontraktor oleh PT Adhi Karya dalam pekerjaan mekanikal elektrikal. Pada tanggal 14 September 2009, Machfud memberikan uang kepada Wafid melalui ‎Paul Nelwan sebesar Rp 3 miliar. Uang itu sebagai pemberian awal agar PT Adhi Karya dapat mengerjakan proyek P3SON. "Pemberian uang tersebut oleh terdakwa kemudian disampaikan kepada Teuku Bagus dan M. Arief," ujar Jaksa Fitroh.
 
Selanjutnya, sekitar bulan Oktober 2009, Teuku Bagus dan Arief yang difasilitasi oleh Muhammad Tamsil menemui Andi Alifian Mallarangeng selaku menteri pemuda dan olahraga. Pertemuan itu digelar di rumah Andi di Cilangkap. Adapun tujuannya untuk memperkenalkan diri bahwa PT Adhi Karya siap dan bersedia untuk mendukung program Kemenpora termasuk bekerja sama dalam pembangunan P3SON Hambalang.  

JAKARTA - Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News