Penyelesaian e-Formasi Ditenggat April 2015

Penyelesaian e-Formasi Ditenggat April 2015
MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA--Instansi pusat dan daerah ditenggat untuk menyelesaikan e-Formasi paling lambat akhir April 2015. Ini lantaran masih ada kementerian/lembaga/pemda yang belum melakukan atau menyelesaikan e-Formasi.

"Saya minta seluruh K/L dan Pemda secepatnya melaksanakan e-Formasi. e-Formasi ini akan digunakan untuk menentukan kebutuhan pegawai, kelas jabatan dan menentukan sasaran kerja pengawas," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi dalam Suratnya bernomor : B/5548/M.PAN-RB/12/2014 tertanggal 17 Desember 2014.

Dalam surat Menteri yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) pusat dan daerah, disebutkan  tujuan e-Formasi adalah untuk mengetahui antara lain gambaran struktur organisasi, peta jabatan, jumlah pegawai yang ada, jumlah pegawai yang dibutuhkan, dan jumlah kekurangan/kelebihan pegawai di K/L maupun pemda.

"Untuk menyiapkan nomenklatur jabatan pelaksana atau jabatan fungsional diharapkan setiap instansi pusat dan daerah merumuskan jabatan yang ada di instansi masing-masing sesuai proses bisnis organisasi. Antara lain memuat nama jabatan, ikhtisar jabatan, butir kegiatan jabatan, dan syarat jabatan," bebernya.

Lanjut Yuddy, dalam pengisian data aplikasi e-Formasi paling tidak dibutuhkan antara lain jabatan struktural eselon I dan II, jabatan fungsional tertentu yang saat ini berjumlah 142, jabatan fungsional umum, analisis beban kerja, jumlah PNS yang akan pensiun dari 2015 sampai 2019, dan syarat jabatan.

"Usulan nama-nama jabatan yang ada di instansi K/L maupun Pemda tersebut dapat disampaikan melalui sistem e-Formasi dan menyerahkan hard copy kepada kami paling lambat akhir Januari 2015," tandasnya. (esy/jpnn)

 


JAKARTA--Instansi pusat dan daerah ditenggat untuk menyelesaikan e-Formasi paling lambat akhir April 2015. Ini lantaran masih ada kementerian/lembaga/pemda


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News