RAPBD 18 Provinsi Kelar Dievaluasi, Dipangkas Ratusan Miliar

RAPBD 18 Provinsi Kelar Dievaluasi, Dipangkas Ratusan Miliar
RAPBD 18 Provinsi Kelar Dievaluasi, Dipangkas Ratusan Miliar

jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memangkas ratusan miliar rupiah dari total Rp 120 triliun anggaran daerah. Pemangkasan dilakukan setelah Kemdagri mengevaluasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Anggaran bagi daerah itu besarannya kan mencapai Rp 120 triliun. Nah yang kita pangkas itu hampir ratusan miliar. Alasannya, efektivitas, efisiensi dan kewajaran. Ini mandat dari Mendagri,” ujar Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda), Reydonnyzar Moenek di Gedung Kemdagri, Kamis (18/12).

Saat ditanya anggaran daerah mana saja yang dipangkas, pria yang akrab disapa Donny ini mengatakan, hampir seluruh daerah.

“Yang banyak (dipangkas,red), itu yang punya anggaran besar. Koreksi yang dilakukan pemerintahan sekarang lebih besar (dari pemerintahan sebelumnya,red), karena kita harus punya keberanian. Kalau tidak berpihak pada rakyat, kita coret,” katanya.

Menurut Donny, sampai 17 Desember 2014, Kemdagri telah selesai melakukan evaluasi RAPBD 18 provinsi. Sementara 3 provinsi dalam proses evaluasi.

Masing-masing Provinsi Lampung, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jambi, Sumatera Utara (Sumut), Kalimantan Selatan (Kalsel), Riau, Sumatera Selatan (Sumsel), Kalimantan Timur (Kaltim), Papua, Gorontalo, Jawa Timur (Jatim), Bali, Bangka Belitung (Babel), Sulawesi Utara (Sulut), Banten, DI Yogyakarta, Jawa Tengah (Jateng) dan Kalimantan Tengah (Kalteng).

“Selanjutnya 3 provinsi yang dalam proses evaluasi yaitu Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kalimantan Utara (Kaltara). Sisanya 13 provinsi belum beres. Bisa saja terjadi karena masuk masa transisi, atau Alat Kelengkapan Dewan (AKD) belum terbentuk,” katanya.(gir/jpnn)


JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memangkas ratusan miliar rupiah dari total Rp 120 triliun anggaran daerah. Pemangkasan dilakukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News