Pilkada Serentak 2015 Hanya Bisa Satu Putaran

Pilkada Serentak 2015 Hanya Bisa Satu Putaran
Ketua KPU Husni Kamil Manik. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak ingin terlibat dalam wacana jadwal pilkada serentak yang molor hingga tahun depan. Sampai saat ini, KPU telah memiliki dua simulasi jadwal pilkada, yakni 18 November dan 16 Desember 2015. Namun, KPU tetap mempersilakan apabila pemerintah dan DPR hendak merevisi Perppu Nomor 1 Tahun 2014.

Ketua KPU Husni Kamil Manik menjelaskan, pihaknya sudah siap dengan pelaksanaan pilkada serentak 2015. Dalam arti, pemungutan suara putaran pertama dilaksanakan pada 2015. KPU hanya mengakui sulit menyelenggarakan pemungutan suara putaran kedua pada 2015 sebagai akibat perolehan suara yang tidak mutlak ataupun sengketa. Konsekuensinya, pemungutan suara putaran kedua dilaksanakan pada 2016.

"Kalau pemungutan suara tahap kedua jatuh pada 2016, kepala daerah hasil pilkada serentak juga dilantik 2016," ujarnya di Jakarta kemarin.

Pada prinsipnya, tutur Husni, KPU siap melaksanakan pilkada kapan pun. Hanya, Husni mengingatkan ada tanggung jawab pemerintah dalam pilkada, terutama dalam hal regulasi.

"Setelah nanti perppu diterima, kalau disepakati perubahan jadwal, harus ada undang-undang perubahan terhadap Undang-Undang Pilkada yang ditetapkan itu," lanjutnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Ida Budhiarti membeberkan bahwa Perppu Nomor 1 Tahun 2014 membawa implikasi terhadap pelaksanaan tahap pilkada serentak. Perppu tersebut mengatur pelaksanaan pilkada hingga perhitungan lamanya tiap tahap. Mulai pendaftaran bakal calon, uji publik, hingga pemungutan suara.

Menurut Ida, apabila perhitungan waktu tahap di perppu menggunakan patokan hari kerja, pemungutan suara pilkada serentak mustahil terlaksana pada 2015.

"Karena itu, kami mendefinisikan hari di perppu sebagai hari kalender dan hari kerja," tutur Ida.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak ingin terlibat dalam wacana jadwal pilkada serentak yang molor hingga tahun depan. Sampai saat ini, KPU

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News