Disdik DKI Perketat Aliran Dana KJP

Disdik DKI Perketat Aliran Dana KJP
Disdik DKI Perketat Aliran Dana KJP

jpnn.com - JAKARTA – Mulai tahun depan, sekolah menjadi satu-satunya pintu pengajuan usul siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP). Nanti tidak ada lagi usul KJP dari luar sekolah. Hal itu berlaku untuk sekolah negeri maupun swasta.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Lasro Marbun menjelaskan, alokasi dana KJP pada 2015 adalah Rp 2 triliun. Besaran dana KJP untuk siswa sekolah negeri dan swasta berbeda. Siswa sekolah swasta mendapat dana KJP lebih besar daripada siswa sekolah negeri. Sebab, dana itu sekaligus digunakan untuk biaya operasional pendidikan.

Namun, yang harus diperhatikan adalah pengawalan dana tersebut agar tepat sasaran. Sebab, jumlah anggaran itu tidak sedikit. Nanti guru juga diberi tunjangan kinerja daerah (TKD) progresif. Tunjangan itu merupakan jaminan agar mereka tidak menerima dana BOP, KJP, dan dana dari orang tua siswa. Selain itu, regulasi harus diperketat. Baik regulasi siswa penerima maupun kepala sekolah sebagai pintu penentu penerima dana tersebut.

"Pemilihan kepala sekolah harus lebih selektif," jelasnya.

Secara terpisah, Sekretaris Tim Perencanaan dan Pengendalian KJP Waluyo Hadi menyatakan, kepala sekolah harus aktif melakukan home visit. Tujuannya meninjau calon siswa penerima KJP. Karena itu, untuk memastikan dana tersebut tepat pembelanjaan, pencairannya pun dikendalikan banking system. Nanti pengambilan dana KJP itu menggunakan autodebit.

"Bantuan tersebut tidak bisa diambil tunai. Siswa hanya bisa mengambil sebagian untuk kebutuhan gizi. Sisanya, dana akan di-lock untuk pembelanjaan buku-buku penunjang dan alat tulis," jelasnya. (puj/oni/c22/any)


Berita Selanjutnya:
Muhammadiyah Pakai K-13

JAKARTA – Mulai tahun depan, sekolah menjadi satu-satunya pintu pengajuan usul siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP). Nanti tidak ada lagi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News