Jaksa Minta Eks Bupati Kendal Dihukum 6 Tahun Bui

Jaksa Minta Eks Bupati Kendal Dihukum 6 Tahun Bui
Jaksa Minta Eks Bupati Kendal Dihukum 6 Tahun Bui

jpnn.com - SEMARANG - Bupati Kendal periode 2009-2010, Siti Nur Markesi, dituntut pidana enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maliki Budianto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (18/12). Perkara yang menjeratnya yakni dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Kendal tahun 2010 senilai Rp 1,3 miliar. Namun demikian, sampai sekarang terdakwa masih bisa menghirup udara bebas alias tidak ditahan.

"Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa menghukum terdakwa Siti Nur Markesi dengan pidana penjara selama enam tahun. Terdakwa wajib membayar denda sebesar Rp 100 juta," kata Jaksa Maliki dilansir Jateng Pos (Grup JPNN.com), Jumat (19/12).

Ketentuannya denda, lanjutnya, jika tidak membayar harus diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan. Jaksa juga menuntut terdakwa dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 1.274.260.000.

"Jika dalam satu bulan terdakwa tidak membayar, harta terdakwa disita untuk dilelang. Jika masih belum mencukupi, harus diganti dengan penjara selama satu tahun," tuturnya.

Jaksa mempertimbangkan, hal memberatkan terdakwa karena tidak berterus terang dan merasa tidak bersalah. Dan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

"Serta bersikap sopan selama persidangan," terangnya.

Dalam tuntutannya, perbuatan korupsi mantan orang nomor satu di Kendal itu terbukti dalam dakwaan subsider. Yakni Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU nomor 20/2001 tentang pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Ketua Majelis Hakim Gatot Susanto menunda sidang hingga tiga minggu, Kamis (8/1/2015). Agenda sidang mendengarkan nota pembelaan atau pledoi terdakwa dan Penasehat Hukumnya.

SEMARANG - Bupati Kendal periode 2009-2010, Siti Nur Markesi, dituntut pidana enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maliki Budianto dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News