PPP Romy Tawarkan Sekjen ke PPP Djan Faridz

PPP Romy Tawarkan Sekjen ke PPP Djan Faridz
PPP Romy Tawarkan Sekjen ke PPP Djan Faridz

jpnn.com - JAKARTA - Konflik di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bagaikan benang kusut. Sampai kini, elit partai berlambang kakbah itu belum bisa menyelesaikan perebutan kekuasaan di dalam partai itu. Kini, ada ide dari PPP kubu Romahurmuziy untuk memasukkan PPP kubu Djan Faridz ke dalam kepengurusan.

Ide itu diungkapkan oleh Wakil Sekretaris Jenderal PPP versi Romy, Arsul Sani. Menurut Arsul, pihaknya akan mengakomodir permintaan dari kubu Djan Faridz. "Kita usahakan untuk Islah. Itu jalan terbaik," ujarnya. 

Arsul mengaku, meskipun saat ini dualisme partai itu sudah masuk ke Pengadilan Tata Usah Negara (PTUN), pihaknya yakin bisa diselesaikan. Penyelesaian konflik berbeda dengan Golkar yang membentuk tim khusus islah, PPP hanya mengutus perwakilan." Di kubu Djan diwakili oleh Wasekjen Dimyati. Sedangkan PPP versi muktamar Surabaya diketuai oleh Arsul. "Komunikasi terus kami perkuat," ucapnya.

Pria yang dulunya anggota Fraksi PKS itu mengatakan dalam islah, pihaknya mengakui bahwa ada proses take and give. Hal itu dilakukan untuk memperlancar proses penyatuan partai. Salah satu penawaran yakni akan mengakomodir kubu Djan untuk duduk di kepengurusan Romy. "Karena politik itu tidak bisa satu tambah satu sama dengan dua. Harus ada penawaran dan penerimaan," terangnya.

Namun, dia mengatakan, jabatan yang ditawarkan bukan jabatan di luar partai. Namun di internal partai. Seperti wasekjen atau sekjen. "Untuk jabatan di luar partai seperti jadi menteri atau dubes itu tidak bisa dilakukan. Karena itu kewenangan pemerintah," paparnya.

Berlarut-larutnya konflik di PPP membuat partai itu terancam tidak bisa ikut pilkada di daerah. Sebab ketika pengajuan calon kepala daerah, kemungkinan besar dua belah pihak akan mengajukan calon yang berbeda. Alhasil, keduanya dilarang oleh KPU.

Menyikapi itu, Arsul mengatakan dualisme di PPP hanya ada di tingkat pusat yakni DPP PPP. Sedangkan kepengurusan di daerah seperti DPW dan DPC masih tetap satu. Mekanisme pengajuan kepala daerah, dia melanjutkan hanya butuh persetujuan kepengurusan satu tingkat diatasnya. 

"Misalnya DPC mengajukan calon bupati, tinggal menunggu persetujuan DPW. Jadi tidak masalah. Justru yang menjadi permasalahn yakni pengajuan calon presiden. Arsul mengatakan hal itu tidak berdampak. Sebab, calon presiden baru akan diajukan lima tahun lagi.

JAKARTA - Konflik di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bagaikan benang kusut. Sampai kini, elit partai berlambang kakbah itu belum bisa menyelesaikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News