Mendagri Tetapkan DPRA Hanya Punya 1 Ketua dan 3 Wakil

Mendagri Tetapkan DPRA Hanya Punya 1 Ketua dan 3 Wakil
Mendagri Tetapkan DPRA Hanya Punya 1 Ketua dan 3 Wakil

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo secara resmi telah menandatangani surat keputusan (SK) tentang pengangkatan pimpinan Dewan Pimpinan Rakyat Aceh (DPRA). Menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, dalam SK yang diteken Jumat (19/12) lalu itu ditetapkan bahwa pimpinan DPR Aceh terdiri dari satu ketua dan tiga wakil ketua.

"SK-nya sudah ditandatangani pak Menteri. Besok (22/12) segera kita kirimkan agar dapat segera dilakukan pelantikan," ujarnya kepada JPNN, Minggu (21/12).

Prof Djo -sapaan Djohermansyah- menambahkan, penetapan seorang ketua dan tiga wakil itu telah melalui kajian terhadap usulan DPRA berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Merujuk pada Pasal 327 ayat (1) b UU MD3 maka pimpinan DPRD provinsi dengan jumlah anggota 45-84 orang maka hanya ada satu orang ketua dan tiga wakil ketua. Sedangkan jumlah anggota DPR Aceh periode 2014-2019 hanya berjumlah 81 orang.

“Jadi bukan empat wakil ketua sebagaimana usulan DPR Aceh. Karena bertentangan dengan UU MD3. Kemudian secara eksplisit juga tidak tercantum di UU Nomor 11 tahun 2006, tentang Pemerintah Aceh. Karena tidak ada pengaturan lex specialist, maka harus tunduk ke UU MD3,” katanya.

Prof Djo berharap DPR Aceh dapat berbesar hati menerima keputusan ini, terutama kebesaran hati sangat diharapkan dari Partai Amanat Nasional (PAN). Pasalnya, dengan keputusan mendagri itu maka satu kursi wakil ketua DPRA yang diusulkan menjadi milik PAN menjadi hilang. “Kita harapkan bisa diterima, terutama oleh salah seorang anggota DPRA dari PAN yang merupakan wakil ketua yang kelima,” katanya.

Prof Djo berharap surat dari Kemdagri tiba di Aceh pada Senin (22/12) petang, sehingga lusa (23/12), pelantikan DPRA dapat dilaksanakan.  “Yang penting supaya diterima. Kita harapkan Selasa dapat dilakukan pelantikan, sehingga DPRA dapat segera menjalankan tugas-tugas yang ada,” katanya.(gir/jpnn)


JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo secara resmi telah menandatangani surat keputusan (SK) tentang pengangkatan pimpinan Dewan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News