Menteri Marwan Terbitkan 5 Permen soal Alokasi Dana Desa

Menteri Marwan Terbitkan 5 Permen soal Alokasi Dana Desa
Marwan Jafar. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA -  Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar hari ini (Senin, 22/12) menerbitkan 5 peraturan menteri (Permen) yang mengatur soal penggunaan alokasi dana desa (ADD), yang akan mulai dikucurkan 2015 mendatang.

Ini disampaikan Marwan di sela-sela teleconference dengan pemerintah daerah dan aparatur desa dari Kabupaten Lampung Timur dan Tasikmalaya, di kantornya, Kalibata, Senin (23/12). Saat itu, Marwan ingin mengecek kesiapan desa menerima ADD 2015.

"Ada lima Permen untuk mengatur penggunaan dana desa. Yakni Kewenangan Desa, Keuangan Desa, Musyawarah Desa, Pelatihan dan Pendampingan Desa, Peraturan Desa," kata Marwan.

Menurutnya, aparat desa dituntut melakukan tiga hal dalam penggunaan ADD. Pertama, pelaporan dana desa harus dilakukan secara transparan dan bisa dipertanggungjawabkan secara administrasi dan hukum.

Kedua, penyusunan program desa disesuaikan dengan hasil musyawarah sesuai kebutuhan desa. Ketiga penguatan sumber daya manusia (SDM) masyarakat desa dan aparatur desa melalui pelatihan-pelatihan dan pendampingan.

"Dana desa tergantung jumlah penduduk dan luas wilayah, sehingga setiap desa bisa berbeda-beda dana desanya, total ada 74 ribu desa lebih yang akan menerima secara nasional," jelasnya.

Mantan Sekjen PKB inipun menekankan bahwa ADD harus digunakan untuk kegiatan yang bermanfaat bagi masyarajat, selain infrastruktur juga bisa pengembangan BUMDes. Sebab, sampai saat ini baru sedikit desa saja yang sudah mandiri dengan memiliki BUMDes.

"Kenyataannya, di Lampung Timur baru ada 3 BUMDes dari 260an desa. Di Tasikmalaya 17 Bumdes dari 351 desa di sana. Nanti akan kita tanya data keseluruhan ke Ditjen PMD. Jadi PMD selama ini hanya menghasilkan 3 Bumdes di Lampung Timur dan 17 di Tasikmalaya," pungkasnya. (fat/jpnn)


JAKARTA -  Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar hari ini (Senin, 22/12) menerbitkan 5 peraturan menteri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News