Bongkar Penggelapan Kendaraan Antarnegara

Bongkar Penggelapan Kendaraan Antarnegara
Bongkar Penggelapan Kendaraan Antarnegara

jpnn.com - SURABAYA - Masih longgarnya aturan di Timor Leste dimanfaatkan sindikat penggelapan kendaraan bermotor. Sindikat itu "mengekspor" mobil dan sepeda motor dari Indonesia secara ilegal. 

Sindikat penggelapan mobil itu akhirnya dibongkar Satreskrim Polrestabes Surabaya. Lima tersangka ditangkap. Dua di antaranya warga Timor Leste. 

Dua warga negara bekas salah satu provinsi di Indonesia itu adalah Jazito da Silva, 40, dan Joao Manuel dos Santos, 29. Zito -sapaan Jazito- merupakan penadah, sedangkan Joao berperan sebagai penghubung jaringan di Indonesia sekaligus pencari mobil dan motor yang akan dilempar ke Timor Leste.

Tiga nama lainnya adalah Sugianto, 31, asal Kalilom, Surabaya; Khusyanto, 41, warga Bungah, Gresik; dan Pedro Manuel, 34, asal Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sugianto berperan mengumpulkan kendaraan dan mengurus semua keperluan pengiriman barang ke Timor Leste. Khusyanto dan Pedro bertugas mencari kendaraan seperti Joao. 

"Sindikat ini bekerja sama dengan orang dalam di perusahaan leasing. Mereka memanfaatkan kendaraan yang ditarik debt collector dari masyarakat yang kreditnya macet untuk kemudian dijual ke Timor Leste tanpa kelengkapan surat-surat," ungkap Kapolrestabes Surabaya Kombespol Setija Junianta. 

Sindikat tersebut beroperasi sekitar enam bulan. Mereka sudah mengirimkan lima mobil dan tiga sepeda motor ke Timor Leste. Pengiriman kedua yang direncanakan 18 Desember lalu mampu digagalkan Unit Jatanum Satreskrim Polrestabes Surabaya. 

Selain menangkap lima tersangka, polisi menyita lima mobil dan lima sepeda motor dari sindikat tersebut. Mobil itu adalah Toyota Rush nopol AB 1594 FA, Toyota New Avanza AG 1653 DN, Toyota Avanza Veloz bernopol A 1030 VN, Suzuki APV tanpa nopol, dan Suzuki Ertiga juga tanpa dilengkapi nopol. 

Motor yang disita adalah dua Yamaha Vixion, Yamaha Mio, Yamaha Vega ZR, dan Suzuki Satria FU. "Semua kendaraan itu masih baru. Semuanya tahun 2014," terang Setija. 

Penggagalan pengiriman kendaraan bodong itu berawal dari informasi adanya sindikat penggelapan mobil asal Timor Leste yang dikendalikan dari Surabaya. Ada dua orang Timor lulusan salah satu universitas swasta di Surabaya yang turut di dalamnya. Polisi lantas melacak jejak keduanya. 

Kebetulan polisi memperoleh informasi detail tentang keduanya. Satu orang disebut bernama Joao dan satu lagi Pedro. 

Berdasar informasi yang masuk ke polisi, Pedro pada 16 Desember disebut-sebut membawa mobil dari Bandung ke Surabaya. Mobilnya Avanza Veloz. Berbekal informasi itu, polisi menyanggong di pintu masuk Surabaya, tepatnya di bundaran Waru. 

Informasi tersebut tidak meleset. Pagi itu, sekitar pukul 05.00, mobil yang dimaksud masuk ke Surabaya. "Kami pun mengikutinya dan kemudian menghentikannya di daerah Siwalankerto," kata Kanitjatanum Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Iwan Hari Poerwanto. 

Begitu dibekuk, Pedro tidak bisa berkutik. Sebab, dia tidak membawa kelengkapan surat-surat. STNK kendaraannya memang ada, tapi palsu. Berdasar keterangannya, polisi mendapatkan lokasi Joao. 

Dipandu Pedro, polisi mendatangi Joao yang ternyata sedang bersama Zito dan Sugianto di salah satu hotel di daerah Gubeng. 

"Ketiganya langsung kami amankan. Apalagi di tas Sugianto kami temukan sebelas lembar STNK mobil dan motor," ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sumaryono. 

Setelah menangkap empat orang itu, polisi membekuk Khusyanto yang disebut Sugianto sebagai salah seorang kaki tangannya dalam mencari mobil. (fim/c6/ib)


SURABAYA - Masih longgarnya aturan di Timor Leste dimanfaatkan sindikat penggelapan kendaraan bermotor. Sindikat itu "mengekspor"


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News