Malam Tahun Baru, Hiburan Malam Buka Sampai Pukul 04.00 Subuh

Malam Tahun Baru, Hiburan Malam Buka Sampai Pukul 04.00 Subuh
Malam Tahun Baru, Hiburan Malam Buka Sampai Pukul 04.00 Subuh

jpnn.com - MAKASSAR - Malam pergantian tahun baru 2015, para pemilik hiburan malam diharuskan menutup usahanya pukul 04.00 dini hari. Aturan tersebut tertuang dalam No 0100/S.P-1/BP- AUHM/XII/2014.

“Ini surat yang kami serahkan pemkot. Dan hal ini sudah disepakati oleh pemerintah, ” kata Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM) Zulkarnaen Ali Naru dalam acara yang bertemakan ‘Meneropong jejak pemerintahan kota dalam gagasan mensinerjikan harapan dan utopis bagi pengusaha Makassar’ seperti yang dilansir Fajar Online, Rabu (31/12).

Seperti pada malam perayaan pergantian tahun sebelumnya, kebijakan Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan yang telah memberikan perpanjangan jam operasional pada usaha -usaha.

“Hiburan di Kota Makassar, tidak lain juga dimaksudkan agar konsentrasi massa di jalan-jalan kota dapat teratasi, ” terangnya.

Menurutnya, hal ini juga dikarenakan, hampir seluruh usaha-usaha hiburan akan menggelar spesial even yang berbeda-beda. “Juga tentunya kita harapkan dapat menambah konstribusi pendapatan daerah Kota Makassar, ” katanya.

Sementara, Penanggung jawab Master piece Revin Andy Sumaryo mengaku,  dengan adanya hal ini sangat sepakat jika hal ini diatur terlebih dahulu. “Ini sangat membantu, jadi kami juga selaku penanggung jawab bisa mengikuti aturan tersebut. Bagi kami, biasanya kita tutup lebih cepat dari hal itu,” terangnya.

Terpisah, Asisten III Pemkot Makassar Syaeful Saleh mengaku, aturan tersebut agar masyarakat yang akan nikmati tahun baru di tempat hiburan lebih bisa disiplin. “Saya belum tahu, namun aturan perda mengikat bahwa hiburan malam tutup jam 02.00. Karena saya belum tahu untuk tahun barunya. Siapa tahu juga pak Danny sudah memberikan dispensasi,” jelasnya. (taq/wik)


MAKASSAR - Malam pergantian tahun baru 2015, para pemilik hiburan malam diharuskan menutup usahanya pukul 04.00 dini hari. Aturan tersebut tertuang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News