Pembangunan Perumahan Bentuk Klaster Bakal Disetop

Bikin RTH Makin Sempit dan Berpotensi Banjir

Pembangunan Perumahan Bentuk Klaster Bakal Disetop
Bikin RTH Makin Sempit dan Berpotensi Banjir. Foto JPNN.com

jpnn.com - BEKASI - Tahun 2015, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, berencana melakukan moratorium terhadap perizinan pembangunan perumahan dengan konsep klaster. Pemerintah daerah menganggap pembangunan klaster dinilai banyak merugikan warga setempat.

Adapun tujuan moratorium ini oleh Dinas Tata Kota disebutkan sebagai penataan tata ruang pembangunan Kota Bekasi di tahun 2015. ”Pembangunan klaster pada tahun 2015 mendatang, sudah tidak dikeluarkan izin pembangunannya,” kata Kepala Dinas Tata Kota (Distako) Kota Bekasi, Koswara kepada wartawan, Rabu (31/12).

Dia menambahkan, alasan pemerintah daerah melakukan moratorium ini antara lain, pembangunan klaster membebani infrastruktur kota dan tidak memperhatikan dampak banjir di wilayah sekitar. "Hingga sekarang kemampuan sejumlah pengembang klaster malah membebani infrastruktur kota. Pengembang tidak pernah memikirkan pembangunan infrastruktur kota, terutama untuk kepentingan warga sekitar," ujarnya.
Misalkan, kata Koswara, pertumbuhan klaster dampak yang sering ditimbulkan antara lain banjir di sekitar lokasi pembangunan. "Akibatnya, warga sekitar klaster yang terkena dampak banjir. Karena pembangunan klaster tidak memperhatikan pengadaan saluran air. Hanya memanfaatkan infrastruktur saluran yang sudah ada," imbuhnya.

Saat ini, kata Koswara, berdasarkan peraturan yang ada, pembangunan klaster dengan luas lahan di bawah 2 ribu meter persegi meminta persetujuan pihak kecamatan. Sedangkan pembangunan di atas lahan tahan lebih dari 2 ribu meter persegi meminta persetujuan Dinas Tata Kota. "Moratorium perizinan cluster nanti dituangkan dalam produk hukum berupa Peraturan Wali (Perwal) Kota Bekasi," jelasnya.

Akibat banyaknya pembangunan, Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bekasi tersisa 13 persen. RTH itu terbagi dari 5 persen dari sektor industri, dan 8 persen berasal dari bidang proferty. Pemerintah Daerah memprediksi, untuk bisa sampai 30 persen, maka dibutuhkan selama 10 tahun, dengan alokasi anggaran yang diperkirakan mencapai triliunan.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, sisa RTH di Kota Bekasi tersisa 13 persen. Namun, bukan berarti pemerintah daerah tinggal diam, melainkan sudah melakukan berbagai upaya agar serapan air masih ada di wilayahnya. ”Salah satunya dengan pembuatan tandon air yang kini sudah dilakukan sebanyak 3 tandon air di tahun 2014,” katanya.

Rahmat menambahkan, minimnya RTH itu diakibatkan sudah maraknya pembangunan sebelumnya. Hanya saja, seluruh pembangunan yang sekarang berdiri dianggap sudah menjadi kepentingan masyarakat Bekasi, terutama soal pembangunan mal dan pusat perbelanjaan lainnya. ”Kami membangun untuk kepentingan kemajuan Bekasi,” tandasnya. (dny)


BEKASI - Tahun 2015, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, berencana melakukan moratorium terhadap perizinan pembangunan perumahan dengan konsep klaster.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News