Awas Kredit Macet KPR

Awas Kredit Macet KPR
Awas Kredit Macet KPR. Foto JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Naiknya suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) ke level 7,75 persen November 2015 lalu berimbas pada naiknya suku bunga perbankan termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Suku bunga KPR diperkirakan naik dari 10-11 persen menjadi 13,5 - 14 persen awal tahun ini.

"Kalau sebelum kenaikan konsumen menyicil kira-kira Rp 1-1,3 juta per bulan untuk rumah seharga Rp 100-150 jutaan, maka ketika suku bunga naik cicilannya meningkat jadi Rp 1,6-1,8 juta per bulan atau naik rata-rata 30 persen. Dipastikan daya beli masyarakat akan tergerus," ujar Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda akhir pekan lalu (3/1).

Kondisi ini terjadi karena umumnya pada dua tahun terakhir, pihak perbankan mengenakan tingkat suku bunga yang relatif rendah dengan"gimmick fixed" selama dua tahun dengan kisaran suku bunga waktu itu 6,5-8 persen.

"Nah, tahun depan para nasabah ini sudah tidak dapat menikmati fasilitas bunga fixed tersebut bersamaan dengan naiknnya suku bunga KPR yang ada," ungkapnya.

Saat ini dia mengaku mendapat info kalangan perbankan mulai khawatir dengan meningkatnya jumlah nasabah KPR yang menunggak cicilan. Meskipun tingkat kredit macet (Non Performing Loan) relatif masih aman dibawah 3 persen, namun kecenderungan meningkatnya NPL ini mulai terasa.

"Potensi macet tidak hanya berasal dari konsumen segmen menengah bawah, tapi juga segmen menengah atas," sebutnya.

Segmen menengah atas pun mulai dibayangi tunggakan karena mereka banyak yang mempunyai KPR lebih dari satu bahkan sampai 5-7 akun KPR.

"Yang membuat dampaknya akan semakin besar ketika rumah-rumah yang mereka beli dengan KPR itu kesulitan untuk dijual kembali karena kemungkinan harga ketika dibeli sudah terlalu tinggi. Apalagi saat ini pasar perumahan sedang melambat," tambahnya.

JAKARTA - Naiknya suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) ke level 7,75 persen November 2015 lalu berimbas pada naiknya suku bunga perbankan termasuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News