Transaksi Narkoba di Hotel, Billy Diringkus Polisi

Transaksi Narkoba di Hotel, Billy Diringkus Polisi
Transaksi Narkoba di Hotel, Billy Diringkus Polisi

jpnn.com - JAMBI - Bripka Billy Natael Bangun (36), oknum anggota Polsek Kotabaru, diringkus Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, saat transaksi narkoba di salah satu hotel di wilayah Pasar Kota Jambi, Jumat (19/1) pukul 14.00 WIB. Akibat perbuatannya, ia akan dipecat dari kesatuannya.

Rencana Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka Billy, dilakukan sesuai dengan maklumat yang telah ditandatangani di atas materai, bahwa jika anggota polisi terlibat narkoba maka akan di PTDH.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah menegaskan, pihaknya tidak akan menutupi apabila anggotanya terlibat narkoba. Bahkan sampai ke pengadilan.

“Ini dilakukan karena sudah ada komitmen, bagi anggota yang terlibat maka akan di PTDH,” ujar AKBP Almansyah.  

Lebih lanjut ia menerangkan, oknum anggota Polsek Kotabaru itu diringkus saat hendak melakukan transaksi narkotika, bersama dengan temannya Farhat Arifiyanto (43), warga RT 7/2, Kelurahan Murni, Telanaipura.

Penangkapan itu, kata dia, berbekal informasi yang diperoleh dari masyarakat, bahwa yang bersangkutan akan melakukan transaksi narkotika di hotel tersebut.

"Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan dua orang laki-laki dan sejumlah barang bukti berupa 2 gram Narkotika jenis sabu, seperangkat alat hisap, mancis, dan timbangan digital, serta tiga unit hp dan dompet hitam," jelasnya.

Oleh karenanya, keduanya langsung digelandang ke Mapolda Jambi. Selain itu, lanjutnya, berdasarkan hasil tes urine, keduanya positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

JAMBI - Bripka Billy Natael Bangun (36), oknum anggota Polsek Kotabaru, diringkus Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, saat transaksi narkoba di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News