Isran Noor: Usul Otsus Kaltim Bukan Tindakan Ilegal
jpnn.com - JAKARTA - Bupati Kutai Timur Isran Noor membantah, mengemukanya usulan Otonomi Khusus (Otsus) bagi Kalimantan Timur hanya demi kepentingan elit semata.
Namun usulan Otsus bertujuan demi meningkatkan pembangunan di Kaltim. Sebab, meski salah satu daerah penghasil devisa terbesar, pembangunan di Kaltim selama ini jauh tertinggal dibanding daerah-daerah di Pulau Jawa.
“Otsus itu kan konstitusional untuk mendapatkan keadilan dan merupakan wujud otonomi asimetris. Semua rakyat ingin mendapatkan keadilan melalui otsus. Ini kan bukan tindakan ilegal. Apa yang diinginkan rakyat inilah yang kita perjuangkan. Makanya bupati/wali kota dan gubernur di Kaltim sudah kompak mendengar harapan rakyat," katanya saat dihubungi, Selasa (13/1).
Menurut Isran, perjuangan memperbaiki Kaltim tidak hanya sekali ini saja dilakukan lewat pengajuan Otsus. Beberapa waktu lalu sejumlah pihak juga pernah mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Namun oleh Mahkamah Konstitusi, pengajuan ditolak.
“Nah sekarang kita sedang rumuskan dan terus melakukan konsolidasi (terkait Otsus Kaltim, Red.). Kita akan usulkan langsung ke presiden," ujarnya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Bupati Kutai Timur Isran Noor membantah, mengemukanya usulan Otonomi Khusus (Otsus) bagi Kalimantan Timur hanya demi kepentingan elit semata.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pedalaman Nagan Raya
- Mantan Kepala Bappeda Bireuen Dituntut 6 Tahun Penjara, Begini Dosanya
- Polda Sumsel Memusnahkan 7,7 Kilogram Sabu dan 183 Butir Ekstasi
- Ditanya Penangkapan Warga Kampung Bayam, Gubernur DKI Jakarta Tersenyum, Naikkan Pundak
- DPRD Kota Denpasar Apresiasi Capaian Kinerja LKPJ Wali Kota Tahun 2023
- Calon PPPK 2023 Teken Perjanjian Kerja, Bakal Dievaluasi Tiap Tahun