Ketua KPU Kubu Raya Kena Sanksi

Ketua KPU Kubu Raya Kena Sanksi
Nur Hidayat Sardini. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Gustiar, Jumat (16/1).

“Menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada teradu atas nama Gustiar, selaku Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” demikian amar putusan DKPP sebagaimana dibacakan anggota Majelis Sidang, Nur Hidayat Sardini.

Gustiar dilaporkan oleh Bahruddin melalui Kuasa Hukumnya Hasibuan ke DKPP karena dianggap tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, untuk membatalkan calon Dewan terpilih, Rahmad S dari Partai PKB, daerah pemilihan 5 Kabupaten Kubu Raya.

Rekomendasi diberikan setelah ijasah paket C Rahmad dinyatakan tidak sah dan akan dicabut/dimusnahkan berdasarkan pernyataan dinas pendidikan.

Namun terhadap aduan tersebut, teradu mengaku telah melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap ijazah dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya.

Namun berdasarkan fakta dan bukti persidangan, DKPP tetap berpendapat teradu kurang cermat menindaklanjuti surat Bawaslu Kalimantan Barat Nomor 308/Bawaslu/KB/IX/2014. Sehingga tidak mendapatkan penegasan dari surat pernyataan Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya.

Selain itu, DKPP berpandangan teradu masih ragu terhadap hasil klarifikasi yang sudah dilakukan, sehingga tidak membuat keputusan melakukan pergantian calon terpilih.

Menurut DKPP, teradu seharusnya tidak melakukan pelantikan terhadap calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya, Rahmad, karena Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya menganggap ijazah tersebut bermasalah.

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News