KPU Siap Beri Masukan Revisi Perppu Pilkada

KPU Siap Beri Masukan Revisi Perppu Pilkada
Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana segera menggelar rapat pleno guna merumuskan poin-poin perbaikan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Menurut Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, rumusan perbaikan dilakukan sesuai permintaan DPR yang akhirnya menerima Perppu disahkan menjadi Undang-Undang Pilkada dan menginginkan pelaksanaan pilkada serentak dapat berlangsung lebih baik nantinya.

“Kami mengapresiasi persetujuan DPR yang menerima Perppu menjadi undang-undang. Karena dengan demikian kami dapat melanjutkan persiapan-persiapan pelaksanaan pilkada langsung. Rencananya besok (Rabu, 21/1) kami akan menggelar rapat pleno internal untuk menyusun poin-poin apa saja yang menurut kami perlu diperbaiki.  Sehingga pada Kamis (22/1), saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II sudah dapat kami sampaikan itu," ujarnya, Selasa (20/1).

Menurut Hadar, dalam menyusun usulan poin-poin revisi UU tersebut, KPU akan mengundang ahli hukum tata negara Universitas Andalas Saldi Isra, ahli hukum Universitas Parahyangan, Asep Yusuf Warlan serta Staf Ahli Mendagri bidang Politik, Hukum dan Hubungan Antarlembaga, Zudan Arif Fakrulloh.

Saat ditanya apakah salah satu poin yang diperbaiki terkait penghapusan uji publik bakal calon kepala daerah, Hadar belum dapat memastikannya. Ia beralasan KPU saat ini baru menyusun poin-poin revisi baru akan dilaksanakan Rabu besok, melalui rapat pleno internal.

Meski begitu ia menegaskan, KPU sejalan dengan pemikiran sejumlah anggota dewan yang menilai perlu ada perbaikan isi Perppu. Karena dari segi waktu tahapan dan ketentuan pelaksanaan, sangat terbatas. Terutama terkait tahapan pendaftaran dan penyelesaian sengketa, menyita sangat banyak waktu.(gir/jpnn)

 


JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana segera menggelar rapat pleno guna merumuskan poin-poin perbaikan dalam Peraturan Pemerintah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News