Menaker Bantah Upah PRT Minimal Harus Rp 1,2 Juta

Menaker Bantah Upah PRT Minimal Harus Rp 1,2 Juta
Menaker Bantah Upah PRT Minimal Harus Rp 1,2 Juta

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri meluruskan pemberitaan yang berkembang di masyarakat terkait besaran upah minimum bagi pekerja rumah tangga yang disebutkan mencapai angka Rp 1,2 juta sampai Rp 2 juta per bulan.

Padahal dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker Nomor 02 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga disebutkan secara jelas dan tegas bahwa upah PRT ditetapkan sesuai perjanjian kerja, bukan diatur pemerintah.

“Tidak ada itu. Soal upah PRT dan hak-hak normatif lainnya itu berdasarkan kesepakatan sesuai perjanjian kerja yang disaksikan oleh ketua RT/ketua lingkungan setempat. Intinya di situ,” kata Menaker Hanif di kantor Kemnaker sebelum menerima audisensi JALA PRT (Jaringan Advokasi Pekerja Rumah Tangga), Selasa (20/1).

Menaker Hanif menjelaskan  angka 1,2 juta sampai 2 juta itu adalah kisaran upah bagi PRT yang selama ini ada di lapangan yang ditawarkan oleh beberapa penyalur PRT. Soal berapa besaran upah tidak disebutkan dalam Permenaker Pelindungan PRT tersebut.

“Itu hanya upah yang ada dilapangan yang ditawarkan oleh beberapa penyalur PRT selama ini. Bukan aturan yang ada di Permenaker itu,“ tegas Hanif.

Pihaknya menambahkan sebenarnya dengan diterbitkannya Permenaker itu masyarakat tidak perlu takut dan ragu-ragu dalam merekrut PRT. Tapi harus disadari bahwa mereka punya kewajiban memenuhi hak-hak normatif PRT.

“Orang tidak perlu kuatir untuk merekrut PRT tetapi mereka juga punya kewajiban memenuhi hak-hak PRT tersebut. PRT sendiri ada juga kewajiban-kewajiban yang harus dia penuhi dalam bekerja,” kata Hanif. (fat/jpnn)


JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri meluruskan pemberitaan yang berkembang di masyarakat terkait besaran upah minimum bagi pekerja


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News