Kapolda Riau Larang Polwan Berjilbab

Kapolda Riau Larang Polwan Berjilbab
Kapolda Riau Larang Polwan Berjilbab. Foto JPNN.com

jpnn.com - PEKANBARU - Beredar telegram Kapolda Riau, Brigjen Dolly Bambang Hermawan Nomor ST/68/1/2015 tertanggal 19 Januari 2015 untuk anggota polisi di jajaran Polda Riau. Telegram tersebut berisi imbauan tentang penundaan penggunaan jilbab bagi Polisi wanita (Polwan).

Dalam salinan yang diterima Pekanbaru Pos (Grup JPNN.com), Selasa (20/1), telegram ini berdasarkan beberapa aturan, yakni, satu menimbang Peraturan Pemerintah Nomor 2/2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, yang kedua Surat Keputusan Kapolri tertanggal 30 September 2005 tentang Sebutan KMA Penggunaan Pakaian Dinas berseragam Polri dan PNS Polri.

Sementara pada point ketiga, Surat telegram Kapolri tahun 2014 tanggal 5 Desember 2014 tentang Penertiban dan Menanamkan Disiplin Personal Polwan dalam Berpakaian Dinas, dan empat Surat AS SDM Kapolri SSDM 28 November 2014 perihal Penggunaan Pakaian Jilbab bagi Polwan.
 
Selain itu, ditulis juga sehubungan dengan butiran disampaikan bahwa masih banyak ditemukan penggunaan Gampol (seragam polisi) khususnya bagi Polwan dan PNS wanita yang tidak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan, diputuskan adanya penggunaan jilbab bagi Polwan tidak dibenarkan karena belum ada regulasi. (cil/jpnn)


PEKANBARU - Beredar telegram Kapolda Riau, Brigjen Dolly Bambang Hermawan Nomor ST/68/1/2015 tertanggal 19 Januari 2015 untuk anggota polisi di jajaran


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News