Puyeng Ribut dengan Istri, PNS Konsumsi Narkoba: Beban Terasa Hilang

Puyeng Ribut dengan Istri, PNS Konsumsi Narkoba: Beban Terasa Hilang
Puyeng Ribut dengan Istri, PNS Konsumsi Narkoba: Beban Terasa Hilang

jpnn.com - BANDARLAMPUNG –  Ahmad Juhari Efendi (31), pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung, sudah ditetapkan jadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Warga Jl. Gunung Rajabasa, Perumnas Wayhalim, itu mengaku nekat mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu (SS) lantaran ada beban keluarga.
    
Dia mengaku tengah cekcok dengan istrinya. Karena itu, dia mengonsumsi SS agar stresnya hilang.

’’Baru kali ini saya konsumsi SS itu, Pak. Saya pakai barang haram itu karena ingin menenangkan pikiran. Pasalnya, saya masih ada masalah dalam keluarga,” ujarnya dalam ekspos kasus di Mapolresta Bandarlampung kemarin.
    
Menurut dia, setelah mengonsumsi SS, dirinya merasa enjoy. ’’Rasanya seperti enak saja ketika setelah memakai. Beban yang saya pikirkan terasa hilang,” katanya.
    
Juhari mengaku memakai barang haram itu bersama KL (DPO), salah satu kerabat temannya. Menurut dia, SS yang dipakainya adalah milik KL. Tapi, dirinya tak mengetahui dari mana KL mendapatkan SS itu.

Lantaran mengantuk sehabis pakai SS, Juhari mengemudikan mobilnya melawan arus. Bapak dua anak itu juga menuturkan, selain menyesal, dia mengaku salah.

’’Saya akui Pak, saya salah. Karena itu, saya amat menyesal,” katanya seraya menjawab tidak akan mengulangi perbuatan itu.  
    
Sementara terkait kepemilikan air soft gun, Juhari mengaku barang itu adalah milik rekannya. ”Bukan punya saya, Mas. Punya teman saya senpi jenis air sof gun itu. Saya tidak tahu, tiba-tiba memang berada saja di mobil saya,” kilahnya.
    
Kasatnarkoba Polresta Bandarlampung Kompol Yustam Dwi Heno mengatakan, kini polisi masih melacak keberadaan KL. Kasus ini masih terus dikembangkan.
    
Terpisah, Kasatlantas Polresta Bandarlampung Kompol M. Budi Setiyadi mengatakan, Juhari tetap akan disanksi lantaran ulahnya mengendarai mobil melawan arus. Menurut dia, Juhari dikenakan sanksi tilang.

’’Untuk kepemilikan air soft gun, penyidik masih mengumpulkan barang bukti seperti perizinan kepemilikan,” kata Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dery Agung Wijaya.

Hingga kemarin, polisi masih menunggu surat izin itu diserahkan ke satreskrim. ’’Kita masih mengumpulkan barang bukti,” tuturnya.
    
Awalnya, Juhari diduga melanggar lalu lintas. Yakni dengan melawan arus. Pada Jumat (23/1) sekitar pukul 06.00 WIB, mobil Daihatsu Terios warna putih B 8353 R yang dikemudikannya melaju dari Jl. Diponegoro memutari Tugu Adipura langsung menuju Jl. Raden Intan yang merupakan jalan satu arah.
    
Dari pemeriksaan terungkap pelat nomor yang digunakan Daihatsu Terios, yaitu B 8353 R, ternyata palsu. Mobil itu berpelat asli BE 417 KA. Di dalam mobil itu juga ditemukan senjata jenis air soft gun.
    
Mendapati berbagai bentuk pelanggaran ini, Juhari lantas dibawa ke Pos Adipura. Kasus ini juga dilaporkan ke Kasubnit Patroli Iptu Anis yang langsung meneruskannya ke Kasatlantas Polresta Bandarlampung Kompol M. Budi Setiyadi.
    
Mendapat laporan itu, Budi langsung mendatangi Tugu Adipura dan membawa warga Jl. Gunung Rajabasa, Perumnas Wayhalim, ini ke Unit Satnarkoba Polresta Bandarlampung karena dia diduga kuat mengonsumsi narkoba.
    
Dari pemeriksaan yang dilakukan, urine Juhari positif mengandung zat narkoba. Aparat lantas mengembangkan kasus itu dengan melakukan penggeledahan pada mobil yang dikendarai Juhari. Di sana lantas ditemukan pirek yang diduga digunakan sebagai alat isap SS. (mhz/cw1/c2/wdi)


BANDARLAMPUNG –  Ahmad Juhari Efendi (31), pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung, sudah ditetapkan jadi tersangka


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News