Edan, Pemuda Ini Jual Bekas Pacar Lewat Facebook
jpnn.com - SURABAYA - Krishna Yudha Pratama, 22, warga Kapas Madya, Surabaya, Jawa timur berhasil ditangkap polisi saat menjual bekas pacarnya, Bunga melalui akun Facebooknya 23 Januari lalu. Status di dinding Facebooknya menjadi petunjuk sekaligus bukti aparat untuk menjerat pemuda pengangguran itu.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya AKP Imaculata Sherlly Mayasari mengatakan status itulah yang mengawali proses booking antara Khrisna dan pelanggan. Di status Facebook dengan nama akun Krishna Yudha Pratama tersebut, selain menawarkan Bunga, dia memampang nomor PIN BB-nya.
Tujuannya, para pelanggan yang ingin menanyakan lebih lanjut dan berminat untuk membooking Bunga menghubungi nomor tersebut. Berikutnya, jika pelanggan sudah meng-invite PIN BB tersebut, proses selanjutnya adalah negosiasi harga dan servis yang akan diterima pelanggan.
Imaculata mengatakan tersangka berhasil ditangkap di Jalan MERR Ir Soekarno pada 26 Januari lalu sekitar pukul 16.30. Dia ditangkap setelah menerima uang dari salah satu pelanggan yang membooking Bunga. (jee/awa/jpnn)
SURABAYA - Krishna Yudha Pratama, 22, warga Kapas Madya, Surabaya, Jawa timur berhasil ditangkap polisi saat menjual bekas pacarnya, Bunga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Calon PPPK 2023 Teken Perjanjian Kerja, Bakal Dievaluasi Tiap Tahun
- Disbudpar Kota Cirebon Terapkan Work From Destination, Ini Tujuannya
- HKN 2024, Pj Gubernur Sulsel Serahkan 2.341 SK PPPK
- Pemkab Kubu Raya Buka Penerimaan 465 PPPK dan 35 CPNS 2024
- Bawa Mobil Kasatnarkoba dalam Keadaan Mabuk, Bripda YI Diamankan Propam Polda Riau
- Edit Suara Hakim MK Soal Hasil Pemilu, Pria di Riau Ditangkap Polisi