Pelapor Minta Sekda Terdakwa Dibebaskan, Hakim Tersenyum
jpnn.com - MEDAN – Keunikan terjadi di sidang lanjutan sengketa tapal batas sirkuit IMI Jl. Pancing Medan dengan terdakwa Sekda Provinsi Sumut Hasban Ritonga dan mantan Kadispora Sumut, Khairul Anwar.
Di sidang beragenda keterangan saksi di ruang Cakra Utama PN Medan, Selasa (27/01) pagi, pelapor kasus ini malah meminta kedua terdakwa dibebaskan.
Dahlan Sinaga SH yang memimpin sidang sempat heran. Jaksa Penuntut Umum, Nur Ainun SH, menghadirkan dua saksi dari PT Mutiara sebagai saksi pelapor. Yakni Al Ichsan selaku Direktur PT Mutiara Development dan Wahyuddin selaku Legal PT Mutiara Development.
Di persidangan, Al Ichsan menyatakan bahwa persoalan ini sudah selesai dan tanah yang disengketakan sudah kembali ke pihaknya. Tujuan utama mereka, katanya, bukan untuk menzolimi orang atau menginginkan Hasban dan Khairul menjadi terdakwa dan dipenjarakan.
"Dalam hal ini kami tidak ada dirugikan secara materi yang Mulia, terlebih lahan itu sekarang sudah sama kami, maka kalau bisa kami mohon kedua terdakwa untuk dibebaskan," ujarnya.
Para penasehat hukum terdakwa, dan seorang hakim anggota, kontan mengembangkan senyum.
Namun permintaan itu ditanggapi dingin Dahlan Sinaga. "Dengar dulu, dalam hukum kalaupun ada perdamaian tidak menghilangkan (unsur pidananya)," tegasnya.
Permintaan yang sama juga disampaikan, Wahyuddin. Karena sudah ada perdamaian, dia meminta agar kedua terdakwa dibebaskan.
MEDAN – Keunikan terjadi di sidang lanjutan sengketa tapal batas sirkuit IMI Jl. Pancing Medan dengan terdakwa Sekda Provinsi Sumut Hasban
- Oknum Dokter Pelaku Pelecehan Istri Pasien Resmi jadi Tersangka
- Korban Terseret Banjir di Muratara Ditemukan Tim Sar Gabungan, Innalillahi
- Ratusan Rumah di Lebak Banten Terendam Banjir
- Gubernur Murad Ismail Melantik 399 PPPK, Ini Pesan Pentingnya
- Belitung Timur Mengajukan 1.468 Formasi CASN, Peluang Besar Bagi Honorer
- Innalillahi, Bocah SMP Tewas Terlindas Truk di Palembang, Begini Kejadiannya