Bahas Kasus Sekda, Gubernur Sumut Dapat Amplop dari Mendagri

Bahas Kasus Sekda, Gubernur Sumut Dapat Amplop dari Mendagri
Mendagri Tjahjo Kumolo (kiri) dan Gubernur Sumut, Gatot Pudjonugroho. Foto: Girsang Ken/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjonugroho akhirnya memenuhi panggilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), guna memberi klarifikasi terkait pelantikan Hasban Ritonga menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, meski diketahui berstatus terdakwa.

Gatot tiba di Gedung Utama Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (28/1) sekitar pukul 17.25 WIB, dengan mengendarai minibus putih berpelat B 1429 RFN. Begitu turun, ia langsung bergegas naik ke lantai III, ruangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

Pertemuan berlangsung tertutup selama lebih kurang dua jam. Mendagri terlihat didampingi Sekretaris Jenderal Kemdagri, Yuswandi Temenggung, Inspektur Jenderal Maliki Heru Santosa dan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen), Dodi Riatmadji.
 
Pertemuan baru berakhir sekitar Pukul 19.35 WIB. Di lobi ruang utama Kemendagri, Mendagri bersama Gubernur Sumut dan Sekjen Kemendagri, kemudian memberi penjelasan singkat kepada wartawan.
 
“Ini saya baru dapat surat dari pak Menteri, intinya Sekda dibebaskan sementara dari tugas-tugasnya sampai menunggu proses hukum yang bersangkutan,” katanya menjawab wartawan sambil menunjukkan amplop putih.
 
Selain membebaskan Hasban Ritonga dari tugas dan tanggungjawab selaku Sekda, dalam surat tersebut Mendagri kata Gatot, juga memerintahkan dirinya untuk mengangkat Pelaksana Harian Sekda Sumut.
 
“Namanya (Plh Sekda) belum saya tetapkan, tapi orangnya sudah ada di kepala. Nanti tidak perlu kemari lagi (untuk memeroleh persetujuan). Cukup ditetapkan saja (sudah langsung melaksanakan tugas-tugas Sekda),” katanya.
 
Saat ditanya sejauh mana proses hukum Hasban saat ini, Gatot menegaskan masih terus berjalan. 

Sekadar informasi, dalam sidang sengketa lahan yang digelar Pengadilan Negeri Medan, Selasa (26/1) kemarin, Gatot mengatakan dua saksi dari PT Mutiara yang sebelumnya melaporkan perkara yang dihadapi Hasban Mabes Polri, justru bersaksi meringankan Hasban.
 
“Sekadar informasi, kemarin pada sidang dari PT Mutiara hadir Direktur Utama, kemudian bagian legalnya. Nah dua saksi meminta pada Majelis Hakim agar Hasban dibebaskan. Karena memang tidak ada masalah,” katanya.
 
Saat ditanya apakah dalam perkara ini Gatot merasa ada upaya kriminalisasi pihak tertentu yang dilakukan pada Hasban, ia hanya tertawa lepas diikuti tawa Mendagri dan Sekjen. “Ya enggak-enggak,” katanya sambil tertawa.
 
Di tempat yang sama, Mendagri mengamini penjelasan Gatot. Keputusan katanya, diambil guna menghargai proses hukum yang tengah berjalan. Karena itu sembari menunggu putusan berkekuatan hukum tetap, diharapkan Gatot dapat segera mengangkat Pelaksana Harian Sekda Sumut.
 
“Posisi hukumnya (Hasban) sebagai terdakwa masih melekat. Supaya tidak mengganggu gubernur, makanya kita minta beliau tunjuk Pelaksana Harian Sekda,” katanya.
 
Usai memberi penjelasan singkat, Mendagri dan Gubernur Sumut secara bersamaan meninggalkan Gedung Kemdagri dengan kendaraan masing-masing. Peristiwa unik sedikit mewarnai, karena sama-sama mengendarai mini bus berwarna putih, Gatot sempat salah kendaraan. Namun sambil tertawa, ia akhirnya menaiki kendaraan yang terparkir persis di belakang mobil Mendagri berplat B 20. (gir/jpnn)


JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjonugroho akhirnya memenuhi panggilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), guna memberi klarifikasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News