Agar Ditempatkan di Kota, CPNS Bayar Rp 5 Juta?

Agar Ditempatkan di Kota, CPNS Bayar Rp 5 Juta?
Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto: dok.JPNN

jpnn.com - TOLITOLI - Oknum pejabat di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tolitoli diduga melakukan pungutan liar sebesar Rp 2 juta hingga Rp 5 juta per orang kepada para  tenaga honor dari Kategori II (K2) maupun K1.

Dugaan pungli dilakukan disertai kabar para honorer itu tidak lama lagi bakal menerima SK untuk diangkat menjadi CPNS. Uang itu semacam "suap" agar penempatan mereka nantinya tidak di kecamatan atau desa terpencil.

Berdasarkan pengakuan sejumlah tenaga honor K2 kepada Radar Sulteng (Grup JPNN), dugaan pungli dilakukan Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Formasi Kepegawaian BKD Tolitoli, Fahria Baladraf.

"Kalau kita tidak bayar, kita terancam akan ditempatkan bertugas di desa, tapi kalau bayar, kita dijanjikan akan ditempatkan di kantor dalam kota. Masalahnya enak yang punya uang, bisa tetap berkantor dalam kota, yang kasihan kita yang tidak punya uang, tidak bisa bayar, terpaksa harus terima kenyataan," ungkap salah seorang tenaga honorer K2 yang minta identitasnya dirahasiakan.

Dia mengungkapkan, oknum pejabat yang dimaksudkan kadang turun langsung melakukan komunikasi dengan tenaga honorer K2. Namun lebih banyak mengutus salah seorang staf berinisial F, untuk menyampaikan maksud dan tujuan tersebut.

Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Formasi Kepegawaian BKD Tolitoli, Fahria Baladraf, membantah melakukan hal tersebut. Menurutnya, apa yang dituduhkan itu sama sekali tidak betul dan merupakan isu saja.

"Itu tidak benar, demi Allah, saya tidak pernah melakukan hal semacam itu," bantah wanita yang akrab disapa ibu Fia ini, saat ditemui di ruang kerjanya.

Kepala BKD Tolitoli, Syamsuddin Ibrahim yang dimintai tanggapannya mengenai hal tersebut mengatakan, jika benar terjadi maka pihaknya akan mengambil langkah tegas. (yus/sam/jpnn)

TOLITOLI - Oknum pejabat di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tolitoli diduga melakukan pungutan liar sebesar Rp 2 juta hingga Rp 5 juta per

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News