Calon Kepala Daerah Sudah Bisa Daftar Mulai Juli 2015
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR, Ahmad Riza Patria mengatakan pendaftaran calon kepala daerah (kada) sudah bisa mendaftar pada Juli 2015. Ini sudah diatur dalam revisi Undang-undang No.1/2015 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota yang akan diparipurnakan di DPR, Selasa (17/2) besok.
Waktu pendaftaran ini mundur sekitar 4 bulan sebagai konsekuensi dari penghapusan uji publik dalam tahapan pilkada. Sebelumnya, pada Perppu No.1/2014, pendaftaran calon kada dilakukan Februari 2015 ini.
"Pendaftaran Juli (2015). Kalau dalam Perppu, karena ada uji publik dan lain-lain sehingga jatuhnya Februari," kata Riza di gedung DPR, Senin (16/2).
Politikus Gerindra ini juga menyebutkan, adanya perubahan bulan pemungutan suara dari September ke Desember 2015 untuk kada yang akhir masa jabatan tahun 2015 dan semester I 2016, membuat jumlah daerah peserta pilkada serentak gelombang pertama bertambah.
Nah, bagi daerah-daerah yang belum mengalokasikan anggaran pilkada di APBD 2015, maka masih bisa dimasukkan dalam revisi APBD perubahan 2015. Secara teknis Menteri Dalam Negeri akan mengeluarkan surat edarannya.
"Anggaran masih keburu APBD-P. Mendagri akan bikin surat edaran, silakan direvisi lagi di APBD," tandasnya. (fat/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR, Ahmad Riza Patria mengatakan pendaftaran calon kepala daerah (kada) sudah bisa mendaftar pada Juli 2015. Ini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Cak Imin Pastikan PKB Mendukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Sandi AMPI Serukan Rekonsiliasi Pascapemilu: Bersatulah demi Indonesia Emas 2045
- Habib Aboe Tegaskan PKS dan PKB Siap Bekerja Sama di Pilkada Serentak 2024
- Tamil Selvan: Gugatan PDIP ke PTUN Tak Akan Tunda Pelantikan Prabowo-Gibran
- PDIP Masih Buka Pintu untuk Ahok di Pilkada Jakarta 2024, Tetapi
- Kader di Sumut Menilai Zulhas Sangat Pantas Kembali Memimpin PAN