Dibebaskan setelah 10 Hari Diculik Kelompok Bersenjata

Dibebaskan setelah 10 Hari Diculik Kelompok Bersenjata
Dibebaskan setelah 10 Hari Diculik Kelompok Bersenjata

ACEH UTARA – Disekap 10 hari di hutan pedalaman Aceh Utara, Maulidin (24) Alias Makwok, Warga Glumpang Sulu Barat , Dewantara, Aceh Utara, dibebaskan oleh penculik bersenjata api, di Desa Cot Kala, Kecamatan Simpang Kramat, Aceh Utara, sekitar Pukul 16.00 WIB, Selasa (24/2).
 
Berdasarkan keterangan yang diperoleh Rakyat Aceh (Grup JPNN), semenjak diculik, Minggu (15/2) lalu, korban sering dibawa pelaku berpindah-pindah, dengan kondisi mata tertutup dan tangan diborgol.

Adapun pelaku yang diduga berjumlah puluhan orang itu membawa senjata laras panjang  yakni jenis AK 47, dengan jumlah 8 pucuk, serta beberapa buah granat tangan.
 
Dilepasnya Maulidin alias Makwok ini dikarenakan pihak keluarga disebut-sebut telah membayar uang tebusan seperti dikehendaki oleh pelaku.
 
Saat akan dibebaskan, Makwok dengan mata ditutup mengunakan sepeda motor serta diapit dua pelaku.
 
Setelah melakukan transaksi, korbanpun dibawa saudara laki-lakinya untuk dibawa pulang ke rumah, dengan kondisi trauma mendalam.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Cahyo Hutomo, melalui Kasat Reskrim AKP Decky Hendra Wijaya, membenarkan pelepasan tersebut dan sekarang korban telah pulang ke rumahnya.

“Telah dilepaskan, namun  kami belum bisa mengambil keterangan karena korban masih trauma,” ungkapnya singkat.
 
Seperti diberitakan sebelumnya,  Maulidin Alias Makwok warga Glumpang Sulu, Dewantara Aceh Utara, diculik oleh 4 pria misterius dengan menggunakan sejata api laras panjang.

Sebelum melakukan aksi penculikan itu, pelaku juga sempat beberapa kali melepaskan tembakan ke udara dan membentak para warga,  Minggu (15/2), sekitar pukul 22.30 Wib. (Val)

 


ACEH UTARA – Disekap 10 hari di hutan pedalaman Aceh Utara, Maulidin (24) Alias Makwok, Warga Glumpang Sulu Barat , Dewantara, Aceh Utara,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News