Izin Pabrik Semen Indonesia tak Menyalahi Aturan

Izin Pabrik Semen Indonesia tak Menyalahi Aturan
Izin Pabrik Semen Indonesia tak Menyalahi Aturan

jpnn.com - SEMARANG – Sidang lanjutan gugatan warga Rembang terhadap izin penambangan PT Semen Indonesia (SI)  yang  berlangsung di PTUN Semarang, Jawa Tengah kembali digelar. Sidang yang menghadirkan tergugat itu semakin menegaskan bahwa izin amdal dan lingkungan yang diperoleh PT SI sudah sesuai aturan dan gugatan warga  yang menolak pembangunan pabrik semen tidak beralasan.

Kuasa Hukum PT SI, Handarbeni Imam Arioso usai sidang mengatakan penyataan para saksi yang diajukan menjelaskan bahwa apa yang  ditempuh PT SI sudah benar. Mulai dari sosialisasi hingga penyusunan amdal dan proses penerbitan izin penambangan sudah melalui prosedur yang benar.

Pada sidang yang berlangsung selama tujuh jam itu, pihak tergugat Gubernur Jateng dan tergugat intervensi, PT Semen Indonesia mengajukan saksi Kepala ESDM, Teguh Dwi Paryono, Kepala Badan Lingkungan Hidup, Otneil Sulaeman Moeda, dan Camat Gunem, Kab. Rembang Teguh Gunawarman.

Dalam kesaksiannya, Kepala Dinas ESDM Jateng Teguh Dwi Paryono menyatakan areal penambangan PT Semen Indonesia (SI) tidak masuk dalam kawasan kars yang dilindungi. Sehingga tidak ada larangan untuk dilakukan  kegiatan usaha apa pun di atasnya.

"Lokasi izin usaha operasional penambangan atau IUOP tidak masuk ke dalam kawasan kars. Sehingga, berdasarkan perda tentang tata ruang Kabupaten Rembang dan Provinsi Jateng, kawasan tersebut tidak terlarang untuk usaha penambangan," ujar Teguh seperti yang dilansir Jateng Pos (Grup JPNN.com), Sabtu (28/2).

Dia membenarkan areal usaha penambangan PT SI berada di kawasan Cekungan Air Tanah (CAT) Watu Putih yang didominasi dengan batu gamping. Menurutnya di kawasan CAT boleh ada kegiatan dengan ketentuan yang berlaku.

Kekhawatiran warga penambangan di kawasan CAT akan mempengaruhi debit air ditepis Teguh. Kekahawatiran itu tidak beralasan karena apa yang akan dilakukan PT SI tidak akan berpengaruh pada ketersediaan air tanah.

Teguh menjelaskan Batu Gamping terdiri dari tiga lapis, yaitu pertama lapisan kering, lapisan transisi, dan lapisan basah. "Kegiatan penambangan PT SI dilakukan di lapisan kering dengan kedalaman 100 meter, sesuai rekomendasi kami meskipun ke dalaman yang dibolehkan mencapai 200 meter," kata Teguh.

SEMARANG – Sidang lanjutan gugatan warga Rembang terhadap izin penambangan PT Semen Indonesia (SI)  yang  berlangsung di PTUN Semarang,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News