Kubu Ical Ancang-ancang Ajukan Gugatan
jpnn.com - JAKARTA - DPP Partai Golkar hasil Munas Bali mewanti-wanti pemerintah jangan gegabah mengesahkan kepengurusan hasil Munas Ancol, Jakarta.
Kalau itu dilakukan maka pemerintah harus siap menghadapi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Saya rasa penjelasan Pak Muladi (Ketua Mahkamah Partai Golkar) terang benderang. Kemenkumham untuk tidak buru-buru mencatat, menerima begitu saja. Harus dilakukan studi dulu mengenai hal itu," kata Ketua DPP Golkar hasil Munas Bali, Tantowi Yahya saat dihubungi, Kamis (5/3).
Ini terkait dengan terpecahnya majelis hakim Mahkamah Partai saat menyidangkan sengketa gugatan kepengurusan yang disampaikan kubu Agung Laksono selaku pemohon. Dimana, dua hakim berpendapat Munas Ancol yang sah dan dua lagi tidak berpendapat.
Tantowi memastikan, jika kemenkumham mengesahkan DPP Golkar hasil Munas Ancol di bawah kepemimpinan Agung Laksono, maka pihaknya akan menggugat ke PTUN. Sebab mereka memandang putusan MPG tidak bisa dijadikan pijakan.
"Kumham harus siap juga di-PTUN-kan oleh kami. Proses kita untuk menggugat, jika pemerintah mensahkan. Kalau menang ya keputusan itu tidak bisa dijadikan pijakan. Hasil sidang mahkamah partai tidak menetapkan munas Ancol sebagai pemenang," tandasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - DPP Partai Golkar hasil Munas Bali mewanti-wanti pemerintah jangan gegabah mengesahkan kepengurusan hasil Munas Ancol, Jakarta. Kalau itu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!
- Polda Aceh Memastikan Penerimaan Anggota Polri Transparan
- Prudential Indonesia-Syariah Pertahankan Kepemimpinan di Industri Asuransi Jiwa
- Hadiri Halalbihalal Pegawai Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Hal ini