KPU Batasi Biaya Kampanye Pilkada Paling Tinggi Rp 15 Miliar

KPU Batasi Biaya Kampanye Pilkada Paling Tinggi Rp 15 Miliar
KPU Batasi Biaya Kampanye Pilkada Paling Tinggi Rp 15 Miliar

jpnn.com - JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman menyatakan bahwa pihaknya tengah menyusun rancangan peraturan KPU (PKPU) tentang dana kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung yang akan digelar Desember 2015 mendatang. Pembatasan akan dilakukan sesuai kondisi daerah yang ada.

“Rumus itu masih akan dikaji lagi, karena kalau misalnya diberlakukan di Papua, maka batas maksimal belanjanya tidak sampai Rp 15 miliar, hanya Rp 2 miliar-Rp 5 miliar paling besar.  Tetapi prinsipnya, batas maksimal belanja kampanye calon itu Rp 15 miliar. Nanti tinggal kita cari rumusnya supaya ketemu itu,” ujarnya, Kamis (12/3).

Menurut Arief, KPU tak akan buru-buru menetapkan aturan itu. Sebab, KPU akan menggelar uji publik terlebih dulu serta mengonstulasikan rancangan PKPU itu setelah KPU menggelar uji publik maka langkah selanjutnya adalah mengonsultasikan rancangan PKPU itu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPR.

Sebelumnya komisioner KPU, Ida Budhiati mengatakan dalam rancangan PKPU dana kampanye, pihaknya menetapkan rumus bagi pembatasan biaya kampanye. Yaitu jumlah pemilih dibagi jumlah daerah, dikalikan indeks biaya paket meeting full day di daerah masing-masing.

Ia mencontohkan sebuah pemilihan bupati dengan jumlah pemilih 1,5 juta orang yang tersebar di 30 kecamatan dengan dan indeks biaya paket meeting sehari penuh di daerah itu adalah Rp 300 ribu. Maka, rumusnya adalah 1,5 juta/30 kecamatan x 300 ribu sehingga didapatkan angka  Rp 15 miliar.

Rumus ini juga berlaku untuk pemilihan gubernur. Yaitu jumlah pemilih dibagi jumlah kabupaten/kota yang ada, dikali indeks biaya paket meeting di provinsi tersebut.(gir/jpnn)

 


JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman menyatakan bahwa pihaknya tengah menyusun rancangan peraturan KPU (PKPU) tentang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News