Payah! Anggota Dewan Ogah Lapor Kekayaan

Payah! Anggota Dewan Ogah Lapor Kekayaan
ntbprov.go.id

jpnn.com - MATARAM- Komitmen anggota DPRD NTB terhadap pencegahan dan pemberantasan korupsi patut dipertanyakan. Pasalnya, anggota DPRD NTB belum juga melaporkan harta kekayaannya.

“Jumlahnya belum bertambah. Masih tetap satu orang Ketua Fraksi Golkar,” kata Sekretaris DPRD NTB, Ashari pada Lombok Post (JPNN Group).

Sesuai arahan KPK, harusnya dokumen LHKPN itu wajib diserahkan seluruh pimpinan dan anggota DPRD NTB paling lambat dua bulan setelah mereka mengucap sumpah dan janji.

Dengan pengucapan sumpah dan janji 1 September 2014, maka keterlambatan penyerahan LHKPN itu telah lewat lima bulan. Ashari mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan KPK terkait penyiapan dokumen LHKPN ini.

Sementara, dalam penyusunannya, pihaknya juga melibatkan tim LHKPN dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Tim di BKD sejauh ini adalah pihak yang turut terlibat dalam penyiapan LHKPN bagi pejabat ekskutif Pemprov NTB.

Pihak sekretariat pun sudah menyampaikan pemberitahuan kepada seluruh wakil rakyat sejak Januari kalau para staf siap membantu mereka menyusun LHKPN. Dokumen-dokumen diminta dibawa ke sekretariat, untuk kemudian disusun sesuai format yang disiapkan KPK.

Sebagian dari anggota DPRD NTB pun memang mengaku masih bingung mengisi dokumen LHKPN. Rata-rata dari 65 anggota dewan mengklaim, ini baru kali pertama mereka mengisi LHKPN. Kendati 22 orang di antaranya adalah anggota dewan lama dan pernah memangku jabatan serupa di tingkat kabupaten/kota.

“Kalau baru pertama kali, berarti kami berikan Form A. Kalau sudah pernah sebelumnya, akan kami berikan Form B,” beber Ashari. (kus/r9/jos/jpnn)


MATARAM- Komitmen anggota DPRD NTB terhadap pencegahan dan pemberantasan korupsi patut dipertanyakan. Pasalnya, anggota DPRD NTB belum juga melaporkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News