Suap Pengangkatan Honorer K2 jadi CPNS, Eks Kepala Dinkes Dibui

Suap Pengangkatan Honorer K2 jadi CPNS, Eks Kepala Dinkes Dibui
Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, Venny Iriani dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Rangkasbitung, Senin (16/3) sore. Foto: Radar Banten/JPNN

jpnn.com - RANGKASBITUNG - Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebak, Venny Iriani dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Rangkasbitung, Senin (16/3) sore. Tersangka yang dinonjobkan dan menjadi staf di Bagian Umum dan Protokol Setda Kabupaten Lebak itu menyusul mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lebak Ade Nurhikmat.

"Ya, dikenakan penahanan untuk 20 hari ke depan karena berkasnya sudah lengkap. Kami juga melimpahkan berkas tersangka Ade ke penuntut umum," ujar Kasi Intelijen Kejari Rangkasbitung Eko Baroto dilansir Radar Banten (Grup JPNN.com), Selasa (17/3).

Penahanan Venny dilakukan sekitar pukul 16.30 WIB. Bersama Ade Nurhikmat, mereka terlibat penyuapan dalam penerimaan tenaga honorer kategori dua (K-2) di lingkungan Dinkes Lebak sebagai CPNS tahun 2013. Para tenaga honorer K-2 itu diminta menyetorkan uang sesuai tingkat pendidikannya kepada tersangka Venny antara Rp10 juta sampai Rp50 juta. Saat masih Kepala Dinkes Kabupaten Lebak, tersangka Venny menjanjikan para tenaga honorer K-2 itu lolos CPNS tanpa seleksi.

"Total uang dari 35 K-2 di lingkungan Dinkes yang diserahkan para honorer kepada Venny mencapai kurang lebih Rp 1 miliar. Selanjutnya, Venny menyerahkannya kepada Ade, mantan Kepala BKD Lebak," papar Eko.

Sangkaan terhadap Venny, Pasal 12 huruf e jo Pasal 5 jo Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Eko menegaskan, jumlah tersangka suap ini bisa bertambah jika hasil penyidikan menemukan indikasi lain yang mengarah kepada pihak-pihak lain.

"Lihat saja hasil pemeriksaannya. Sepanjang ada dua alat bukti, kita tidak akan segan menetapkan tersangka," tandasnya.

Kuasa hukum Venny, Koswara Purwasasmita, menyayangkan keputusan penahanan terhadap kliennya itu. Penyidik Kejari Rangkasbitung dinilai tidak memberikan kesempatan kepada tersangka untuk membereskan urusan keluarganya. Venny baru saja kehilangan suaminya yang meninggal dunia satu pekan lalu.

RANGKASBITUNG - Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebak, Venny Iriani dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Rangkasbitung, Senin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News