Parah, Beberapa Hotel Terang-terangan Jual Miras dan PSK

Parah, Beberapa Hotel Terang-terangan Jual Miras dan PSK
Ilustrasi. FOTO: dok/jawa pos

jpnn.com - MATARAM - Beberapa hotel di Mataram diduga menyediakan pekerja seks komersial (PSK) dan minuman keras (miras). Dugaan ini sudah dicek tim dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbdupar) Kota Mataram. 

“Laporan dari masyarakat, tim tindaklanjuti dan indikasi itu ada,” kata Kepala Disbudpar Mataram H Abdul Latif Nadjib pada Lombok Post (JPNN Group) kemarin. 

Berdasarkan temuan itu, pihaknya langsung memberikan teguran kepada manajemen hotel yang bersangkutan. Namun Latif tidak bisa menyebutkan nama dan jumlah hotel. Yang jelas, timnya sudah mengawasi dan menegur. 

Demikian juga dengan hotel lainnya. Ia memberikan peringatan agar tidak coba-coba. Jika nekat menjual PSK dan miras, Pemkot Mataram bisa memberikan sanksi tegas. “Tidak ada aturan yang melegalkan namanya PSK. Maka itu kami minta kepada hotel untuk tidak melakukan ini,” tegas mantan kepala Badan Narkotika Kota Mataram ini.

Demikian juga halnya dengan penjualan miras. Hotel tidak boleh lagi menjual miuman beralkohol sembarangan. Penjualan harus mematuhi undang-undang dan peraturan daerah yang berlaku. Sekarang sudah ada Perda Kota Mataram yang spesifik mengatur masalah ini. “Diikuti saja aturan yang ada,” sarannya. 

Menurutnya, dunia pariwisata tidak harus identik dengan kehidupan malam. Tidak harus menyediakan PSK dan miras sebagai fasilitas. Sesuai dengan jargonnya, Kota Mataram ingin dikembangkan menjadi kota yang Maju, Religius, dan Berbudaya. 

“Pariwisata tidak mesti harus ada yang seperti itu. Kita ingin menciptakan kota yang religius,” katanya. 

Latif menambahkan, setelah perizinan diserahkan ke BPMP2T Mataram, Disbudpar fokus untuk melakukan pengawasan terhadap pelaku pariwisata. “Di dalamnya ada hotel-hotel dan lainnya,” ujar Latif.

MATARAM - Beberapa hotel di Mataram diduga menyediakan pekerja seks komersial (PSK) dan minuman keras (miras). Dugaan ini sudah dicek tim dari Dinas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News