Dituding Lembek Pada Kapal Asing, Kejati Maluku Bingung
jpnn.com - AMBON – Kejaksaan Tinggi Maluku angkat bicara terkait tudingan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti yang menilai tuntutan terhadap kasus illegal fishing terlau ringan.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia mengatakan, tuntutan yang mereka lakukan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Penuntutan didasarkan pada fakta persidangan dan pasal 100 jo pasal 7 ayat 2 huruf M Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 250 juta,” ujarnya dalam pesan elektronik yang diterima, Selasa (24/3).
Sebelumnya, Kejati Maluku hanya menjatuhkan denda sebesar Rp 200 juta pada kapal asing MV Hai Fa. Menurut Susi, hukuman yang dijatuhkan Kejati Maluku dianggap sangat ringan.
Namun, Bobby menyanggahnya. Menurut Bobby, tuntutan itu karena ditemukan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang diterbitkan oleh Syahbandar. Selain itu, Surat Layak Operasi yang tidak diterbitkan Pengawas Perikanan telah dikantongi Kapal MV Hai Fa.
“SLO merupakan bagian tak terpisahkan dari SPB. Pihak penyidik Lantamal sudah berulang kali meminta saksi ahli dari pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memberikan keterangan sekaligus masukan bagi Jaksa Penuntut Umum, namun hingga perkara ini sampai pada proses penuntutan, tim ahli tak kunjung hadir,” ujarnya.
Berbagai fakta persidangan, sambung Bobby, juga telah disampaikan oleh tim Jaksa Penuntut Umum pada satgas perikanan yang dipimpin Junus Husein saat hadir di Ambon beberapa hari yang lalu. “Jadi agak membingungkan jika Menteri Susi berang dengan tuntutan pihak kejaksaan,” tegas Bobby. (gir/jpnn)
AMBON – Kejaksaan Tinggi Maluku angkat bicara terkait tudingan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti yang menilai tuntutan terhadap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Animo Pendaftar Casis Bintara Polri di Polda Papua Tinggi, Begini Penjelasan Kombes Sugandi
- KASN Mengingatkan ASN tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada Serentak 2024
- Asuransi Astra Berikan Literasi dan Inklusi Keuangan kepada Nelayan di Tangerang
- 846 PPPK 2023 Batanghari Terima SK, Muhammad Fadhil Arief Berpesan Begini
- 10 Aki Truk Pengangkut Sampah Milik DLH Kota Palangka Raya Digondol Maling, Polisi Bergerak
- 350 Rumah di Badau Perbatasan RI-Malaysia Terdampak Banjir