Soal Kenaikan BBM, DPR dan Menteri ESDM Sepakati 9 Hal

Soal Kenaikan BBM, DPR dan Menteri ESDM Sepakati 9 Hal
Soal Kenaikan BBM, DPR dan Menteri ESDM Sepakati 9 Hal

jpnn.com - JAKARTA - Rapat Komisi VII DPR RI dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said terkait kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, akhirnya menyepakati sembilan hal. 

Wakil Ketua Komisi VII, Satya Wira Yudha yang memimpin pertemuan mengungkap, hal pertama adalah meminta Menteri ESDM agar mempertimbangkan kembali kebijakan menaikkan harga BBM.

"Meski kesepakatan ini sifatnya mempertimbangkan, apapun hasilnya nanti, pemerintah harus menyampaikan hasilnya ke DPR. Kalau alasan pemerintah menolak pertimbangan tersebut logis, maka Komisi VII DPR bisa merevisi kesepakan tersebut," kata Satya, saat membacakan putusan, di ruang rapat Komisi VII, Gedung Nusantara I, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (30/3).

Sebaliknya lanjut dia, kalau kesepakatan tersebut tidak dijalankan, sesuai dengan UU MD3, Komisi VII bisa membawanya ke tingkat sidang paripurna. "Jadi jangan sampai tidak dijalankan, tentu akan ada sikap kami," kata politikus Partai Golkar ini kepada Sudirman Said.

Kesepakatan kedua lanjutnya, Komisi VII DPR meminta Menteri ESDM untuk menjelaskan dan melakukan sosialisasi secara massif tentang mekanisme atau skema pengalihan subsidi BBM kepada masyarakat.

Selain itu, dalam kesepakatan ketiga, Komisi VII DPR ujar Satya, minta Menteri ESDM agar menyampaikan usulan kepada Menteri Keuangan untuk penghapusan PPN jenis BBM dan LPG yang bersubsidi.

Pada kesepakatan keempat, Komisi VII meminta Menteri ESDM melakukan upaya yang serius dan sistematis untuk memperbaiki dan membersihkan penyebab inefisiensi tata kelola BBM termasuk karena adanya kontrak-kontrak impor minyak mentah, BBM dan LPG yang bermasalah.

Terkait dengan kesepakatan keempat, poin kelima dari kesepakatan dimaksud, Komisi VII DPR meminta Menteri ESDM agar mengusulkan kepada Pertamina melalui Menneg BUMN untuk meninjau kembali dan segera melakukan pemutusan kontrak apabila pengadaan BBM RON 88 melalui Petral (PES) yang jelas-jelas merugikan.

JAKARTA - Rapat Komisi VII DPR RI dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said terkait kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News