Kejadiannya di Ternate, Mantan Bupati Malut ‘Ngandang’ di Cipinang
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Gubernur Malut Thaib Armaiyn yang menjadi tersangka dugaan korupsi dana tak terduga pada APBD Provinsi Maluku Utara akhirya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.
Penahanan ini dilakukan usai jaksa menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik Direktorat Tindak pidana Korupsi Bareskrim Polri, Selasa (31/3).
Sebelumnya, penyidik menangkap dan memproses Armaiyn, terkait kasus dugaan korupsi Rp 6,9 miliar dari total APBD Provinsi Malut sekitar Rp 24 miliar pada 2004 itu.
"Hari ini penuntut umum melakukan penahanan terhadap mantan Gubernur Malut," kata Kapuspenkum Kejagung Tony Spontana, Selasa (31/3).
Thaib akan ditahan selama 20 hari ke depan sambil menunggu proses persidangan. Menurut Tony, dalam waktu tujuh hiingga 10 hari ke depan, perkara itu akan dilanjutkan ke persidangan.
Menurut Tony, penahanan Thaib dilakukan di Cipinang karena kasus ini akan disidangkan di Jakarta bukan di Ternate. Tony menjelaskan, hal itu berdasarkan keputusan Mahkamah Agung nomor 72 tahun 2013. "Jadi nanti kasus ini akan disidangkan di PN Tipikor Jakarta walaupun kejadian perkaranya di Ternate," paparnya.
Sedangkan Thaib enggan berkomentar saat keluar dari gedung bundar Kejagung megggunakan kursi roda. Dia tak memberikan penjelasan apapun. (boy/jpnn)
JAKARTA - Mantan Gubernur Malut Thaib Armaiyn yang menjadi tersangka dugaan korupsi dana tak terduga pada APBD Provinsi Maluku Utara akhirya ditahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- La Ode Muhammad Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Suap Dana PEN Muna
- Pemprov DKI Dukung Kerja Sama Indonesia-Jepang untuk Pembangunan Berkonsep TOD
- Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Buat Terobosan untuk Peningkatan PAD
- Lestari Moerdijat: Gaya Hidup Sehat Harus jadi Perhatian Bersama
- Bea Cukai Kudus Gerebek 2 Tempat Produksi Rokok Ilegal di Jepara dalam 1 Jam
- Menteri Anas Temui Mensesneg, Bahas Kemajuan Skenario Perpindahan ASN ke IKN